Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kopdes Merah Putih Gagal Bayar Dapat Talangan 30% Dana Desa

Permendes 10/2025 memungkinkan Kopdes Merah Putih yang gagal bayar mendapatkan dukungan dana desa hingga 30% dari pagu tahunan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025). —/Bisnis-Rika Anggraeni
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025). —/Bisnis-Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyatakan Koperasi Desa Merah Putih yang mengalami gagal bayar akan mendapatkan dukungan dari dana desa sebesar 30% dari pagu dana desa per tahun.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 (Permendes dan PDT 10/2025) yang mengatur tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Beleid anyar itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 12 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Desa PDT Yandri Susanto.

Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan, pemerintah memberikan dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun.

Adapun, pagu dana desa di setiap desa memiliki nilai yang beragam, yakni dari rentang Rp400 juta—Rp499,99 juta hingga di atas Rp1,6 miliar.

“Dana desa dalam Koperasi Desa Merah Putih tidak menjadi jaminan, tetapi dana desa akan digunakan bilamana angsuran Koperasi Desa Merah Putih di bulan berjalan, dananya tidak mencukupi di rekening Koperasi Desa Merah Putih, [itu] baru dana desa dipakai,” ujar Yandri dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Yandri kembali menegaskan dana desa tidak menjadi jaminan apabila Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tak mampu membayar angsuran pokok dan bunga/bagi hasil ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), alias menjadi pilihan terakhir Kopdes.

“Dana desa bukan jaminan. Tapi dia memberikan dukungan saja ke pengembalian, kalau [Kopdes] macet. Kalau jaminan kan semuanya diambil, ditaruh di bank kan. Ini enggak. Jadi kami luruskan, dana desa tidak jadi jaminan, tapi mendukung pengembalian bila mana Kopdes itu gagal bayar di bulan yang bersangkutan,” terangnya.

Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa dukungan pengembalian pinjaman bersumber dari dana desa dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan desa yang bersifat strategis untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Mekanismenya, kepala desa terlebih dahulu menyampaikan permohonan persetujuan yang disertai proposal rencana bisnis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyelenggarakan musyawarah desa/musyawarah desa khusus (musdes/musdesus) yang membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman.

Nantinya, hasil musdes/musdesus dituangkan dalam berita acara yang memuat persetujuan besaran maksimal pinjaman dan besaran dukungan pengembalian pinjaman.

Setelah itu, kepala desa membuat surat persetujuan pinjaman Kopdes. Apabila Himbara menyetujui permohonan pinjaman tersebut, kepala desa akan membuat surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).

“Nanti karena ada surat kuasa dari Kepala Desa ke KPABUN, Kementerian Keuangan, atau KPA BUN langsung memotong. ‘Oh, ternyata angsurannya yang macet itu Rp20 juta. Ya, Rp20 juta dipotong dana desanya’,” terangnya.

Namun, dia kembali mengingatkan bahwa dana desa untuk mendukung pengembalian pinjaman tidak boleh melebihi batas 30% dari pagu anggaran dana desa.

“Dia [dana desa] Rp400 juta sampai Rp499 juta, dana desa A misalkan. Maka desa A itu, dia maksimal angsuran per bulannya, bunga sama pokok, itu Rp12,49 juta [untuk menutup gagal bayar KopDes]. Enggak boleh lebih dari itu. Inilah yang nanti diputuskan di musdesus nanti,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro