Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beras Premium & Medium Dihapus, Ini Kata Mentan soal HET Satu Harga

Mentan Andi Amran Sulaiman membahas rencana penetapan HET beras satu harga usai dihapusnya klasifikasi beras premium dan medium.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). / Ni Luh Anggela
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). / Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan kelanjutan rencana pemerintah menghapus klasifikasi beras premium dan beras medium.

Menurutnya, perhitungan harga eceran tertinggi atau HET beras menjadi satu harga telah berlangsung dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

“Tadi pembahasan, mungkin berikutnya setelah 17 Agustus arahan Pak Menko tadi, diadakan ratas [rapat terbatas]," kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Ketika ditanya perihal rentang harga beras yang tengah dibahas, dia meminta seluruh pihak agar menunggu hasil rapat terbatas nanti.

“Nanti setelah diputuskan, ya. Doakan, kita berdoa bersama,” tuturnya.

Dalam perkembangan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menuturkan bahwa pemerintah tengah memperhitungkan HET beras.

“Oh, harganya [HET beras satu jenis] lagi dirumuskan,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Dia menjelaskan bahwa sejatinya beras diklasifikasikan menurut komposisi beras pecahan atau patahan (broken rice). Adapun, beras premium memiliki persentase beras pecah lebih sedikit dibandingkan beras medium.

Untuk diketahui, beras premium memiliki lebih banyak butir utuh dan lebih sedikit patahan, yakni sebanyak 15%. Sementara itu, jika komposisi broken rice sudah mencapai 25% maka sudah masuk ke jenis beras medium.

Di sisi lain, Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah mematangkan regulasi terkait dengan klasifikasi mutu beras dan pengaturan HET beras di sejumlah wilayah.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa nantinya akan diterapkan periode transisi untuk penerapan aturan baru menyusul adanya revisi aturan terkait klasifikasi mutu beras dan HET beras.

Revisi aturan yang dimaksud yakni Peraturan Bapanas No. 2/2023 tentang klasifikasi mutu beras dan Peraturan No. 5/2024 tentang HET.

“Akan ada pembedaan harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Timur. Itu juga kita harus atur, karena tidak mungkin Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa ada zonasi," kata Arief dalam keterangannya, dikutip pada Senin (4/8/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro