Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai: 1.512 Perusahaan Jadi Kawasan Berikat, Kontribusi Ekspor 27,94%

Sebanyak 1.512 perusahaan menjadi kawasan berikat, berkontribusi 27,94% pada ekspor nasional, menyerap 1,73 juta tenaga kerja, dan menarik investasi Rp221,53 triliun.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama saat meninjau perusahaan Kawasan Berikat di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025).Istimewa
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama saat meninjau perusahaan Kawasan Berikat di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (7/8/2025).Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatat kenaikan jumlah perusahaan yang aktif sebagai kawasan berikat selama 10 tahun terakhir. Sampai dengan Agustus 2025, telah ada sebanyak 1.512 perusahaan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menuturkan bahwa kenaikan jumlah kawasan berikat itu menunjukkan tren positif seiring meningkatnya minat pelaku usaha terhadap skema fasilitas ini.

Berdasarkan hasil Kajian Penelitian Dampak Ekonomi TPB dan KITE tahun 2024 (atas data tahun 2023), kata Djaka, perusahaan kawasan berikat menerima total fasilitas fiskal sebesar Rp69,63 triliun. 

Dari sisi perdagangan internasional, kontribusi kawasan berikat terhadap ekspor nasional tidak bisa diabaikan, yakni sebesar 27,94%. Nilai ekspor yang berasal dari kawasan berikat mencapai Rp1.114,64 triliun, yang terdiri atas berbagai komoditas unggulan seperti tekstil, elektronik, alas kaki, hingga produk otomotif. 

Capaian ini menegaskan peran vital kawasan berikat dalam menghasilkan devisa dan memperkuat neraca perdagangan Indonesia. Adapun rasio ekspor terhadap impor tercatat sebesar 3,39, yang menunjukkan bahwa mayoritas produksi ditujukan untuk pasar internasional.

Selain sebagai penggerak ekspor, kawasan berikat juga menjadi magnet bagi arus investasi. Berdasarkan kajian yang sama, penambahan investasi yang mengalir ke dalam kawasan berikat tercatat sebesar Rp221,53 triliun, mencerminkan kepercayaan investor terhadap stabilitas kebijakan dan kepastian hukum yang dijamin oleh pemerintah. 

"Bea Cukai memastikan bahwa proses pemberian fasilitas dilakukan secara transparan dan akuntabel agar menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif," ujar Djaka dalam keterangan resminya, Kamis (7/8/2025).
 
Tak hanya itu, kawasan berikat juga memainkan peran penting dalam menyerap tenaga kerja. Sepanjang tahun 2025, kawasan berikat berhasil menyerap 1.730.841 tenaga kerja. "Hal ini memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar serta membantu pemerintah dalam menekan angka pengangguran."
 
Keberadaan kawasan berikat tidak hanya dirasakan manfaatnya di tingkat nasional, tetapi juga memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. 

Kajian Penelitian Dampak Ekonomi TPB dan KITE tahun 2024 turut mencatat aktivitas ekonomi melalui berbagai sektor usaha di sekitar kawasan berikat (indirect economy activity), seperti usaha perdagangan sebanyak 120.366 unit, usaha akomodasi sebanyak 149.308 unit, usaha makanan sebanyak 144.141 unit, dan usaha transportasi sebanyak 81.912 unit.
 
"Capaian ini menunjukkan bahwa kawasan berikat tak hanya berdampak positif bagi kinerja ekspor, tetapi juga menyokong ekonomi masyarakat. Hal ini menjadi keberhasilan kerja sama pelaku usaha dan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri Indonesia, serta menciptakan pertumbuhan tenaga kerja dari sektor industri tersebut," tegas Djaka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro