Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Minuman Manis Masuk RAPBN 2026, Begini Kata Ketua Komisi XI DPR

Cukai minuman berpemanis akan diterapkan dalam RAPBN 2026, disepakati DPR dan pemerintah, dengan pertimbangan tarif agar tidak membebani industri.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (kedua dari kiri), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (ketiga dari kanan), dan jajaran pimpinan Komisi XI menggelar konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (10/2/2025). Komisi XI mengusulkan pemerintah menunda implementasi Coretax hingga tidak ada gangguan. / Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (kedua dari kiri), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (ketiga dari kanan), dan jajaran pimpinan Komisi XI menggelar konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (10/2/2025). Komisi XI mengusulkan pemerintah menunda implementasi Coretax hingga tidak ada gangguan. / Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Misbakhun memastikan bahwa pengenaan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sudah disepakati dengan pemerintah.

Sebagai informasi, wacana penerapan cukai MBDK sudah sejak 2020. Kendati demikian, penerapannya terus diundur. Dalam APBN 2025, pemerintah bahkan sudah menetapkan target penerimaan dari cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun namun belum kunjung diimplementasikan.

Kini dalam RAPBN 2026, pemerintah menyatakan akan kembali menerapkan cukai MBDK, sebagai bagian dari ekstensifikasi barang kena cukai. 

"Tadi kan sudah disimpulkan, pemerintah sudah sepakat. Terus apa lagi?," ujar Misbakhun usai dimintai konfirmasi lagi oleh wartawan usai Rapat Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar RAPBN 2026 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Politisi Partai Golkar itu mengakui bahwa dalam implementasinya pemerintah pasti akan membuat pertimbangan, khususnya mengenai besaran tarif cukai.

"Jangan sampai memberikan tekanan terhadap sektor industri, sektor riilnya," kata Misbakhun.

Adapun besaran tarif akan dibahas bersama-sama juga dengan DPR. Salah satu konsultasi yang dilakukan adalah terkait dengan ambang batas atau threshold persentase kadar gula dalam MBDK yang akan dikenakan cukai.

"Misalnya dalam kandungan per miligram itu 0,5 atau 0,3. Kita sepakat di threshold-nya. Jangan sampai kemudian dinol-kan, kan enggak," kata Misbakhun.

Ke depan, rapat untuk membahas tindak lanjut rencana pengenaan cukai MBDK akan mengundang berbagai pemangku kepentingan terkait seperti industri maupun kesehatan.

Sementara itu, untuk pengenaan cukai pada barang lain seperti plastik dipastikan belum masuk ke dalam pembahasan RAPBN 2026.

"Belum. APBN aja baru saja kita bahas," kata Misbakhun.

Misbakhun selalu Ketua Komisi XI DPR membacakan kesimpulan rapat panja yang meliputi asumsi dasar makro hingga postur APBN. Dia lalu bertanya ke Komisi XI DPR apabila menyetujui kesimpulan rapat sore itu, di mana anggota parlemen menyetujuinya.

Kemudian, pemerintah lalu juga menyetujui kesimpulan tersebut.

"Setuju pak," terang Sri Mulyani.

"Dengan mengucapkan alhamdulillah apa yang menjadi kesimpulan rapat sore ini saya nyatakan disetujui," terang Misbakhun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro