Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas Kena Sita! Ini Daftar Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri yang Dibatasi

Berikut aturan khusus terkait 19 barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri:
Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dok Ditjen Bea Cukai RI
Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dok Ditjen Bea Cukai RI

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah secara resmi merilis aturan khusus terkait 19 barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri. 

Hal tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. No. 3/2024 dan Peraturan BPOM No. 28/2023 yang berlaku per 10 Maret 2024. 

Aturan ini menuai polemik karena dinilai membatasi aktivitas penumpang yang hendak pergi dan pulang dari dan ke luar wilayah Indonesia. 

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mempunyai tugas dan fungsi dalam mengawasi masuk dan keluarnya barang (ekspor-impor), baik yang dibawa oleh penumpang maupun di terminal kargo. 

DJBC menekankan bahwa pada dasarnya ketentuan ini justru merupakan suatu keringanan bagi para pelaku perjalanan. Pasalnya, dalam kegiatan impor atas barang tertentu, utamanya untuk perdagangan, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor barang tertentu dari menteri sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, dengan adanya ketentuan ini, penumpang dapat bebas membawa 19 jenis barang dengan aturan yang berlaku. 

Aturan jenis barang yang sempat dikritik warganet adalah ketentuan barang tekstil sudah jadi lainnya, di mana per penumpang hanya boleh membawa maksimal 5 pcs atau potong. Barang tekstil yang dimaksud adalah selimut, sprei, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai/gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel, bukan pakaian jadi seperti kemeja ataupun kaos.

“Misalnya di Permendag 36, membawa tas baru. Itu yang masyarakat terjemahkan sebagai tas hanya boleh dua, sepatu dua, pakaian lima, itu ngawur siapa yang terjemahin. Baca lagi aturannya, pakaian itu walaupun masuk ketentuan di border, tapi jumlahnya nggak dibatasi,” jelas Nirwala di Kantor Bea Cukai, dikutip Jumat (29/3/2024). 

Sebagai catatan, jenis dan jumlah barang yang dibatasi hanya untuk barang yang baru dibeli di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia. Untuk barang yang memang dibawa dari Tanah Air dan dibawa lagi masuk, tidak termasuk dalam ketentuan ini. 

Berikut daftar 19 barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi:

No.  Komoditas  Batasan nilai dan/atau jumlah
1 Beras paling banyak 5 kg/penumpang 
2 Gula paling banyak 5 kg/ penumpang
3 Besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya  tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
4 Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet paling banyak 2 unit/orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun
5 Obat tradisional dan suplemen kesehatan bernilai paling banyak FOB US$1.500/orang
6 Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga  Paling banyak 20 pcs/orang
7 Barang tekstil sudah jadi lainnya  paling banyak 5 pcs/orang
8 Mainan  bernilai paling banyak FOB US$1.500/orang
9 Tas paling banyak 2 pcs/orang
10 Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi  tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
11 Tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
12 Tekstil dan produk tekstil batik dan motif batik  tidak ada batasan nilai dan/atau jumlah
13 Minuman beralkohol  paling banyak 1 liter
14 Alas kaki  paling banyak 2 pasang/orang
15 Elektronik  paling banyak 5 unit dan dengan nilai paling banyak FOB US$1.500/orang
16 Sepeda roda dua dan roda tiga  paling banyak 2 unit/orang 
17 Obat -Tablet/kaplet/kapsul/pil/dan lainnya maksimal 30 buah/orang per jenis produk-Krim/salep/gel/suppositoria/dan lainnya maksimal 3 buah/orang per jenis produk-Sirup/emulsi/suspense/dan lainnya maksimal 3 buah/orang per jenis produk-Aeorosol 3 buah/orang per produk  -Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan
18 Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan  maksimal 5 pcs/penumpang untuk setiap jenis produk. Khusus untuk sediaan tablet/kapsul dalam strip/blister/botol dalam kardus kecil, maksimal 5 dus kecil. 
19 Kosmetik  maksimal 20 pcs/penumpang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper