Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf, Klarifikasi Soal Barang Bawaan Penumpang

Konten Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai tetapi kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan.
Petugas Dirjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang/ Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Petugas Dirjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang/ Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Bisnis.com, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengklarifikasi soal unggahan Bea Cukai Kualanamu yang menyampaikan terkait pelaporan barang bawaan penumpang sebelum ke luar negeri

Prastowo menekankan bahwa konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai tetapi kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. 

“Kami MOHON MAAF untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” cuitnya dalam akun X pribadi @prastow, Minggu (24/3/2024).  

Pada dasarnya, regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tujuh tahun silam melalui PMK No. 203/2017. 

Pelaporan isi koper atau barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser (gitar, keyboard, drum, kamera dll). 

Prastowo menekankan pelaporan tersebut bukan untuk tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan oleh BC Kualanamu. 

Praktik selama ini, dengan risk management yang diterapkan, Kantor BC sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. 

“Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke LN dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman,” jelasnya. 

Deklarasi pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Hal ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke Tanah Air. Pilihan lainnya bagi penumpang adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain.

Layanan deklarasi pun diberikan di area Keberangkatan Internasional bukan area Kedatangan. Ketentuan ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi. Sebelumnya, BC Kualanamu menyampaikan bahwa pelaporan barang bawaan dilakukan di terminal kedatangan. 

Akibat unggahan BC Kualanamu tersebut, dan sudah dihapus, masyarakat kembali gaduh dan menyerang Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan tersebut. 

Warganet menyebut bahwa pelaporan isi koper hanya buang-buang waktu dan tenaga. Bahkan salah satu warganet juga meminta pemerintah untuk fokus terhadap aksi penyelundupan, bukan hanya jasa titipan atau jastip

“Padahal ada yang lebih gawat darurat dari jastip macam itu, justru jika semakin diketatkan bakal makin banyak aksi penyeludupan, contohnya bisnis tekstil, data ekspor China ke Indonesia US$6,5 miliar, tapi data impor Indonesia dari China cuma US$3,55 miliar, ada perbedaan data, ada kerugian bea masuk Rp43 triliun,” cuit @Syh****. 

 “Prinsip ngawur dalam membongkar barang penumpang adalah semua orang dianggap salah sebelum terbukti benar. Harusnya innocent till proven guilty.. Kita bisa rela dibongkar asal, semua pejabat negara bisa kita tanya semua barang yg mereka punya dari mana asalnya,” cuit salah satu public figure @OlgaLy_DIA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper