Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Ungkap Biang Kerok Pemerintah Larang Jastip Barang Impor

Kemendag membeberkan alasan melarang masuknya barang impor termasuk jasa titip (jastip) dari luar negeri.
Petugas Ditjen Bea Cukai Kemenkeu mengecek barang ilegal yang masuk ke Indonesia/ Dok. Bea Cukai.
Petugas Ditjen Bea Cukai Kemenkeu mengecek barang ilegal yang masuk ke Indonesia/ Dok. Bea Cukai.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan alasan pemerintah melakukan pengetatan masuknya barang impor termasuk jasa titip (jastip) barang bawaan dari luar negeri.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan bahwa kebijakan pengetatan impor melalui Permendag No.36/2023 Jo Permendag No.3/2024 dibuat dengan tujuan melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk impor.

"Ini juga bentuk dukungan pemerintah ke industri dalam negeri, keberpihakan pada produk dalam negeri dan mendorong investasi," ujar Arif saat dihubungi, Selasa (19/3/2024).

Dia mengklaim bahwa pemerintah selalu berupaya agar aturan pengetatan impor tidak mengganggu ekosistem bisnis ritel di Indonesia.

"Ini terus akan kita jaga keseimbangannya," ucapnya.

Arif pun mengakui bahwa tidak sedikit pihak yang keberatan terhadap peraturan tersebut sejak dijalankan per 10 Maret 2024 lalu. Kendati begitu, kata dia, Kemendag selalu terbuka dan menampung seluruh keluhan maupun usulan atas aturan pengetatan impor sebagai bahan evaluasi. Revisi peraturan masih berpeluang dilakukan pemerintah.

"Menindaklanjuti masukan dari asosiasi, pelaku usaha dan masyarakat, minggu ini kita akan mengundang Kementerian dan Lembaga terkait untuk melakukan rapat teknis membahas beberapa masukan tadi," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengharapkan, para importir memerhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

Selain itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diimbau untuk memerhatikan aturan ini, mengingat beleid ini membatasi jumlah barang untuk beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan. 

“Barang komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai barang konsumtif atau cinderamata untuk keluarga dan kerabat diantaranya Alas Kaki, Tas, Barang Tekstil jadi lainnya, Elektronik, Telepon Seluler, Handheld, dan Komputer Tablet,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (13/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper