Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jastip Bikin Resah Industri Sepatu, Pemerintah Diminta Beri Sanksi Tegas

Industri ponsel turut merasakan dampak dari jastip. Pengusaha sepatu meminta pemerintah memberi sanksi tegas kepada pelaku jastip
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD

Bisnis.com, JAKARTA – Bisnis jasa titip (jastip) terindikasi impor ilegal yang marak dilakukan saat ini dinilai memicu keterpurukan para pelaku usaha di industri garmen, sepatu, ponsel, mainan, hingga kosmetik lokal. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakrie mengatakan aturan pemberantasan impor ilegal, termasuk jastip yang diatur pemerintah saat ini hanya bersifat tindakan pengetatan birokrasi.

“Kalau kita ingin impor ilegal diberantas, maka perlu ada tindakan hukum secara maksimal terhadap pelaku. Artinya yang kita harapkan tentunya tidak semata pencegahan secara birokrasi dengan mempersulit perizinan usaha, dan sebagainya,” kata Firman di Jakarta, Selasa (19/3/2024). 

Menurut Firman, melalui Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Impor, pemerintah hanya mencegah secara birokrasi yaitu dengan merubah cara perizinan impor, membatasi jumlah, dan mempersulit proses perizinan usaha. 

Padahal, impor ilegal sudah di depan mata dan perlu tindakan tegas mulai dari penyelidikan hingga tindakan hukum yang dapat menjerat sindikat importir ilegal. 

“Impor ilegal itu sangat mengganggu karena di sektor alas kaki, jumlah dari impor ilegal atau selisih data impor BPS dengan data ekspor International Trade Center itu bisa beda 3 kali lipat,” tuturnya. 

Maraknya impor ilegal tak hanya membunuh industri dalam negeri, tetapi juga merugikan negara dengan absennya bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) karena importasi ilegal. 

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Garment dan Aksesoris Indonesia (APGAI), Ferry Santoso mengatakan pemberantasan impor ilegal dan jastip yang dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2024 dapat melindungi industri. 

“Kami sangat terpukul dengan adanya jastip maupun impor ilegal, karena itu disini kami sangat setuju dan mendukung pemerintah untuk memberantas impor ilegal, termasuk jastip dan mendukung impor legal,” kata Ferry di Jakarta, Selasa (19/3/2024). 

Dia pun menegaskan bahwa pemerintah perlu mendukung industri lewat berbagai fasilitas kreativitas hingga promosi karya artis dalam negeri di kancah internasional. 

Dalam hal ini, Ferry membandingkan dengan pemerintah Thailand yang membangun Thailand Creative and Design Center (TCDC) untuk meningkatkan produktivitas industri. 

Lebih lanjut, Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula mengatakan pihaknya mendukung pembatasan perangkat seluler bawaan penumpang yang dinilai dapat mendorong pertumbuhan industri telepon seluler dalam negeri. 

“Kebijakan ini juga melindungi masyarakat serta menjaga keamanan dan keselamatan negara dari penggunaan perangkat yang tidak tersertifikasi postel/SDPPI,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper