Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha ritel meminta warga Indonesia agar memprioritaskan belanja di dalam negeri, alih-alih membeli barang impor melalui jasa titip (jastip).
Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan kegiatan jastip barang impor telah merugikan usaha para peritel dan negara. Sebab, barang-barang impor yang dibeli melalui jastip tidak membayar pajak masuk ke Indonesia.
"Harapan kita, Bea Cukai bisa tetap menjalankan fungsinya menangani jastip ini yang sekarang banyak masuk," ujar Budihardjo dalam konferensi pers, Selasa (19/3/2024).
Adapun para peritel mendukung implementasi Permendag No.36/2023 terkait dengan pengetatan barang bawaan dari luar negeri penumpang pesawat untuk menekan aksi jastip.
Di sisi lain, aturan itu diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat lokal maupun turis asing untuk lebih memilih belanja di dalam negeri.
Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan pemerintah untuk mendongkrak daya saing wisata belanja di Indonesia.
Baca Juga
Para pengusaha itu tengah merancang sebuah gerakan 'Belanja di Indonesia Aja' untuk mempromosikan produk lokal maupun global di Indonesia.
"Jadi baik turis lokal maupun asing supaya semaksimal mungkin spend money di Indonesia. Jangan terbalik, malah ke luar negeri beli barang lalu ke Indonesia untuk dijual kembali. Tapi justru harus dibelanjakan uangnya di Indonesia," tuturnya.
Kendati begitu, untuk mendukung daya saing wisata belanja di Indonesia, Budihardjo juga mengusulkan adanya relaksasi Permendag No.36/2023 bagi impor produk yang selama ini dilakukan secara legal oleh para peritel.
Dengan ketersediaan produk merek global yang memadai di Indonesia disebut bakal meningkatkan minat berbelanja di Indonesia. Termasuk bagi turis asing.
Sebaliknya, impor legal yang dipersulit justru dianggap bakal membuat para turis asing dan masyarakat lebih memilih belanja di luar negeri. Di sisi lain, para pengusaha juga berharap pemerintah bisa lebih tegas dalam menerapkan aturan terhadap pemberantasan impor ilegal yang selama ini masih marak terjadi.
"Kita mengharapkan dari Kemendag dan Kemenko Perekonomian bisa berkoordinasi segera untuk merelaksasi, atau menunda sekiranya aturan yang mempersulit impor legal," jelasnya.