Bisnis.com, JAKARTA -- Bisnis jasa titip atau jastip yang selama ini lolos dari pengenaan bea masuk menjadi derita bagi pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal. Kini, pemerintah mendukung pengetatan aktivitas jastip guna melindungi industri domestik.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 yang mengatur tata kelola impor border dapat menciptakan keadilan dalam berusaha.
"Karena kalau kita bicara barang-barang ilegal sangat besar ya, salah satunya masuk nya lewat jastip, barang kiriman, ya itu ilegal kalau menurut kami," kata Redma, dikutip Selasa (19/3/2024).
Redma menilai aktivitas jastip ilegal lantaran tidak membayar bea masuk hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana mestinya. Hal ini dinilai membuat daya saing produk lokal tergerus.
Pengusaha tekstil selama ini mengincar keadilan berusaha di pasar domestik, sebab ekspor tak bisa lagi menjadi andalan. Namun, banjir impor ilegal hingga jastip justru menghambat penyerapan produk tekstil dalam negeri.
"Memang kan dia [jastip] gak bayar pajak gak pakai izin, jadi hand carry, apalagi kalau barang kiriman diakalin nya di packing kecil-kecil jadi gak masuk ke aturan dan dia ga bayar bea masuk dan pajak," tuturnya.
Baca Juga
Alhasil, kinerja pertumbuhan industri tekstil dan pakaian jadi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) terus menyusut. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sepanjang 2023 industri tekstil terkoreksi 1,98% (year-on-year/yoy).
Padahal pertumbuhan industri TPT pada 2022 masih berada di angka 9,34% yoy. Hal ini juga tercerminkan dari utilisasi kapasitas produksi yang anjlok menjadi 45% hingga saat ini.
Dengan pemberlakuan Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2023 lalu, Redma menyebut dampaknya akan signifikan terhadap laju produksi tekstil tahun ini.
"Posisi sekarang 45% dibawah 50% kuartal I/2024. Kalau kuartal II hampir pasti naik, karena ordernya di konveksi sudah naik, minimal di hilir sudah naik, jadi kami proyeksi kuatal IV sudah 70%," tuturnya.
Optimisme tersebut datang seiring dengan bergeliatnya industri kecil dan menengah (IKM) hilir di bidang konveksi setelah Permendag diberlakukan.
"Kami proyeksi di akhir kuartal III dan IV bisa positif [pertumbuhan], karena sudah ada dampaknya, sekarang dampaknya di hilir IKM, nanti begitu sudah 1-2 bulan dampaknya akan terasa di permintaan bahan baku akan masuk lagi di industri tenun, baru nanti ke hulu benang dan serat," pungkasnya.