Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Musibah Bagi Industri Tekstil Jelang Lebaran, Banjir Pakaian Impor Ilegal

Asosiasi mencatat terdapat 37.000 kontainer produk impor ilegal tekstil yang masuk ke Tanah Air sepanjang 2023.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA- Peluang industri tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk meraup cuan pada momentum Ramadan hingga Lebaran 2024 masih terjegal banjir impor pakaian jadi di pasar domestik. 

Kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2024 atas Perubahan Permendag No. 36/2023 tentang Pengaturan Impor baru diberlakukan 10 Maret 2024. 

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta mengatakan kebijakan tersebut dapat menahan laju impor pakaian jadi meskipun tidak instan memulihkan pasar dalam negeri. 

"Momentum lebaran ini [diprediksi] tidak ada pengaruhnya, stok barang-barang impor baik dalam bentuk kain maupun pakaian jadi sudah menumpuk dipasar," kata Redma kepada Bisnis, dikutip Senin (18/3/2024). 

Terlebih, APSyFI mencatat setidaknya terdapat 37.000 kontainer produk impor ilegal tekstil yang masuk ke Tanah Air sepanjang 2023. Produk ilegal yang dimaksud yakni pakaian bekas yang disortir dan diperjualbelikan di pasar lokal.

Dalam hal ini, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah atau 'PR' besar terkait maraknya impor ilegal yang harus segera dibenahi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Berdasarkan perhitungan dengan metode supply diperkirakan impor ilegal TPT di tahun 2023 mencapai 749.000 ton, setara 37.000 kontainer," kata Redma kepada Bisnis, Rabu (6/3/2024).  

Adapun, Redma menjelaskan, angka impor ilegel tersebut dihitung dengan melihat volume ketersediaan pasokan TPT dari hulu sampai hilir termasuk data ekspor-impor BPS.

Kemudian, dia membandingkan dengan konsumsi masyarakat berdasarkan Produk Domestic Bruto (PDB). Maka, angka selisih dari supply dan konsumsi masyaraakt disebut sebagai dugaan impor yang tidak tercatat alias ilegal. 

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa berharap aturan Permendag yang baru diterapkan dapat mampu memulihkan roda industri TPT.

"Sehingga event masa Lebaran 2024 yang biasa nya masyarakat Indonesia membeli pakaian baru bisa di nikmati oleh UMKM / IKM dan industri TPT nasional," tuturnya. 

Meskipun, dia tak memungkiri daya beli konsumen yang saat ini masih melemah imbas kenaikan harga kebutuhan pokok. Alhasil, permintaan terhadap produk-produk sekunder untuk Lebaran 2024 masih lesu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper