Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa sebagian besar tarif global Presiden Donald Trump ilegal.
Putusan pengadilan banding itu pun menegaskan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dengan memberlakukan kebijakan tersebut melalui undang-undang darurat.
Kendati begitu, para hakim pengadilan banding federal AS tetap membiarkan tarif impor tersebut berlaku lantaran kasus tersebut diperkirakan akan berlanjut ke Mahkamah Agung atau pada tingkat kasasi.
Dilansir Bloomberg, Sabtu (30/8/2025), putusan pengadilan banding federal AS itu ditetapkan kemarin, Jumat (29/8/2025), dan menguatkan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Perdagangan Internasional bahwa Trump secara keliru menggunakan undang-undang tersebut untuk ‘menghantam’ negara-negara di seluruh dunia dengan tarif yang tinggi.
"Undang-undang tersebut memberikan wewenang yang signifikan kepada Presiden untuk melakukan sejumlah tindakan dalam menanggapi keadaan darurat nasional yang dinyatakan, tetapi tidak satu pun dari tindakan ini secara eksplisit mencakup wewenang untuk mengenakan tarif, bea, atau sejenisnya, atau wewenang untuk mengenakan pajak," kata pengadilan.
Bloomberg melaporkan bahwa putusan pengadilan banding tersebut memperpanjang ketegangan pemberlakukan tarif Trump. Sengketa tersebut diperkirakan akan dibawa ke Mahkamah Agung AS untuk putusan final.
Baca Juga
Pemerintah AS disebut akan beralih ke para Hakim Agung, yang sebagian besar telah mendukung presiden dalam beberapa hal lain. Namun, Gedung Putih juga dapat membiarkan Pengadilan Perdagangan Internasional meninjau kembali masalah ini terlebih dahulu.
Trump Tegaskan Tarif Tetap Berlaku
Secara terpisah, Presiden AS Donald Trump menegaskan bahwa kebijakan tarif Negeri Paman Sam untuk berbagai negara di seluruh dunia tetap berlaku.
“SEMUA TARIF MASIH BERLAKU!” ujar Trump dalam sebuah unggahan di Truth Social tak lama setelah putusan pengadilan banding tersebut dikeluarkan.
“Hari ini Pengadilan Banding yang Sangat Partisan secara keliru mengatakan bahwa Tarif kami harus dihapuskan, tetapi mereka tahu Amerika Serikat pada akhirnya akan menang,” kata Trump.
“Jika Tarif ini dihapuskan, itu akan menjadi bencana total bagi Negara,” sambung Presiden ke-45 dan 47 AS itu.
Seperti diketahui, kebijakan tarif yang di bawah Pemerintah Trump telah menjadi perhatian seluruh dunia dengan triliunan dolar perdagangan terdampak.
Bloomberg menilai bahwa putusan akhir yang membatalkan tarif Trump akan menghapuskan berbagai kesepakatan dagang yang beberapa waktu terakhir menghebohkan publik dunia. Jika putusan itu bertahan, maka Pemerintah AS juga akan dipaksa untuk memenuhi tuntutan pengembalian tarif yang telah dibayarkan.