Bisnis.com, JAKARTA — Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah penduduk miskin maupun persentasenya terhadap total populasi menurun pada Maret 2025. Pada saat bersamaan, korban PHK justru tercatat terus bertambah.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2025 dengan klaim angka kemiskinan Indonesia per Maret 2025 turun menjadi 8,47%. Level kemiskinan ini menjadi yang terendah sejak publikasi pertama pada 1960, dengan jumlah orang miskin terkini setara 23,85 juta orang.
Begitu pula dengan kemiskinan ekstrem yang diukur melalui pengeluaran US$2,15 purchasing power parity (PPP) 2017 per hari (setara Rp5.353 per dolar), yang turun sebesar 0,14% (September 2024) menjadi 0,85% pada Maret 2025.
Hal yang menjadi perhatian, angka kemiskinan tersebut tampak tak sejalan dengan data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berkata sebaliknya. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, angka PHK pada periode Januari-Juni 2025 mencapai 42.385 orang, meningkat 32,1% (year on year/YoY).
Menanggapi ketidaksesuaian yang menjadi pertanyaan tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memandang PHK perlu dilihat lebih dalam, apakah terjadi di sektor formal atau informal saja.
Untuk kategori formal, PHK akan terekam dalam data BPJS Ketenagakerjaan, berbeda dengan data informal yang tidak terekam. Untuk itu, antara data yang beredar di masyarakat dengan data di BPJS Ketenagakerjaan, terdapat perbedaan atau selisih (delta) antara pekerja formal dan informal.
Baca Juga
“Antara data yang beredar dan data yang di BPJS Ketenagakerjaan itu ada delta. Sehingga kita melihat sektor informal ini bagaimana kita bisa jaga,” jelas Airlangga kepada wartawan di kantornya,” Jumat (25/7/2025).
Dalam mengatasi PHK yang melonjak, pemerintah dikabarkan bakal membentuk satuan tugas atau Satgas PHK. Airlangga memandang hal tersebut memang dapat mengatasi PHK. Namun, pemerintah juga perlu mendorong industri di setiap sektor untuk memiliki daya saing tinggi.
Tanpa daya saing yang tinggi, produktivitas tidak dapat diharapkan meningkat. Untuk itu, langkah perbaikan daya saing akan turut meningkatkan pertumbuhan dan ketersediaan lapangan kerja yang pada akhirnya menurunkan jumlah PHK.
Terpisah, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman memandang penurunan angka kemiskinan dari 8,57% (September 2024) menjadi 8,47% (Maret 2025) memang mencerminkan perbaikan di kelompok terbawah.
Sayangnya, hal tersebut tidak berarti bahwa mayoritas masyarakat mengalami peningkatan kesejahteraan.
Rizal melihat hal ini dapat terjadi karena sebagian besar penduduk yang keluar dari garis kemiskinan hanya ‘naik tipis’ secara nominal, tetapi masih berada dalam posisi rentan (near poor).
“Kelas menengah justru mengalami kontraksi daya beli akibat tekanan inflasi pangan, stagnasi penghasilan riil, dan meningkatnya pengeluaran non-pangan seperti perumahan, transportasi, dan pendidikan,” jelasnya.
Adapun, PPP merupakan pengukuran perbandingan biaya yang dibutuhkan untuk membeli suatu barang atau jasa di satu negara dengan di Amerika Serikat. Misalnya, US$1 di New York tentu memiliki daya beli yang berbeda dengan US$1 di Jakarta. PPP memungkinkan perhitungan keterbandingan tingkat kemiskinan antarnegara yang memiliki tingkat biaya hidup yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, kurs PPP berbeda untuk setiap negara.
BPS sendiri mengklasifikasikan garis kemiskinan bulanan per Maret 2025 sebesar Rp609.160 per kapita per bulan, naik 2,34% dari Rp595.242 pada September 2024. Kenaikan ini dipicu oleh perubahan harga berbagai komoditas, terutama pangan.
Pemerintah pun tampak serius menghapus kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Tercermin dalam paruh pertama tahun ini, Prabowo telah menerbitkan dua Instruksi Presiden (Inpres) terkait kemiskinan ekstrem.
Teranyar, Inpres No.8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Melalui instruksi tersebut, kini pemerintah dan seluruh K/L wajib menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan. Data tersebut nantinya akan menggantikan berbagai data yang Kementerian/Lembaga (K/L) gunakan untuk menyalurkan bantuan sosial.
Pada tahun depan, tingkat kemiskinan ditargetkan turun ke rentang 6,5% hingga 7,5%. Sementara angka kemiskinan ekstrem diharapkan turun ke level 0%—0,5%.