Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Bahan Baku Tekstil Diyakini Terjaga Berkat Aturan Baru Kemenperin

Aturan teknis terbaru dari Kemenperin dinilai cukup adil untuk menjaga kestabilan pasokan dan permintaan dalam negeri.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mengaku tak lagi cemas dengan aturan larangan pembatasan (lartas) impor bahan baku tekstil dan produk tekstil (TPT) yang semula terancam langka. 

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas dan Alas Kaki. 

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan aturan teknis untuk menerapkan Permendag 36/2023 itu cukup adil untuk menjaga kestabilan pasokan dan permintaan dalam negeri. 

"Kami kira sudah cukup baik dan fair dalam menjaga kondusivitas supply demand didalam negeri dan sudah sangat cukup untuk mengimplementasikan Permendag 36/2023," kata Redma kepada Bisnis, Rabu (6/3/2024). 

Dia pun meyakini aturan ini dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan impor TPT yang selama ini membanjiri pasar domestik. Di sisi lain, aturan teknis Kemenperin dapat menjamin pemenuhan ketersediaan bahan baku TPT. 

Salah satu bahan baku yang sempat terancam terbatasi yaitu Mono Etilen Glikol (MEG) yang selama ini 90% masih diimpor dari Arab Saudi. Pasalnya, kebutuhan nasional sebanyak 600.000 ton sedangkan kapasitas produksi hanya 150.000 ton per tahun. 

"Untuk MEG, pemerintah telah memberikan solusi yg sangat baik, sehingga kami masih tetap bisa melakukan impor MEG dan juga ada komitmen anggota APSyFI untuk mengoptimalkan penyerapan MEG lokal," tuturnya. 

Adapun, Permenperin No. 5/2024 terbaru ini menjadi Petunjuk Teknis (Juknis) bagi industri tekstil hingga alas kaki untuk melakukan importasi melalui Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dilakukan melalui SINSW dan SIINas. 

Singkatnya, melalui sistem tersebut, setiap kegiatan importasi yang dilakukan baik dari importir produsen maupun importir umum akan dimonitor dan diverifikasi kebutuhan dan ketersediaan pasokannya. 

Dengan demikian, volume kuota impor setiap importir akan berbeda dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan supply dan demand. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya akan menerbitkan pertimbangan teknis sebagai rekomendasi impor kepada Kementerian Perdagangan. 

"Jadi impor bahan baku itu tidak bisa dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan kalau tidak mendapatkan Pertek dari kami. Kemenperin dal mengeluarkan Pertek banyak sekali dimensi yang menjadi perhatian," ujarnya beberapa waktu lalu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper