Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Barang Impor Ilegal Masuk via Kargo Laut Udara Disebut Lebih Besar dari Jastip

Pemerintah diminta untuk menindak tegas para pelaku yang memasukan barang ilegal lewat kargo jalur laut dan udara. Jumlahnya lebih besar dari jastip.
Bal pakaian bekas impor ilegal di Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kamis (26/10/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Bal pakaian bekas impor ilegal di Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kamis (26/10/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA -  Pengusaha ritel menyebut kerugian dari maraknya barang impor ilegal yang dibawa masuk lewat kargo udara dan darat lebih besar dibandingkan dengan yang masuk lewat jasa titip alias Jastip.

Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan barang impor yang masuk melalui jalur ilegal termasuk barang jastip bawaan penumpang tidak membayar pajak kepada negara. 

Di sisi lain, para pengusaha ritel yang selama ini mengimpor barang secara legal harus membayar pajak sekitar 40%-50%.

Secara terperinci, pendapatan pemerintah dari peritel produk global (impor) antara lain dari bea masuk 25% ditambah safeguard, PPN impor, PPh impor pakaian 7,5%, PPh Badan, sewa toko di mall (PPN sewa 11%, PPh final 10%), dan penjualan ritel PPN 11%.

Perbedaan tersebut dianggap menjadi tidak adil antara pengusaha yang mengimpor secara legal dengan oknum penyelundup barang impor secara ilegal. Mereka pun komplain terhadap aksi Jastip barang impor yang dijual kembali di Indonesia.

"Ada selisih harga [antara barang impor legal dan ilegal] kita membayar pajak 40-50% untuk masukin barang-barang dari luar negeri, dan kita bayar. Itu kan uangnya masuk ke negara," ujar Budihardjo dalam konferensi pers, Selasa (19/3/2024).

Namun, Budihardjo membeberkan bahwa sebenarnya kerugian lebih besar dihasilkan oleh barang impor ilegal yang didatangkan secara door-to-door melalui kargo jalur laut maupun udara.

Volume barang impor ilegal lewat mekanisme ini jauh lebih besar daripada mekanisme Jastip penumpang pesawat.

Oleh karena itu, pemerintah didesak untuk memperketat pengawasan terhadap impor ilegal yang dilakukan secara door-to-door kargo di pelabuhan maupun bandara.

"Masukan ke pemerintah itu, yang banyak masuk [barang impor ilegal] melalui kargo, kalau melalui jinjingan orang [Jastip] kan enggak banyak," ungkapnya.

Seiring pengetatan masuknya barang impor ilegal, Budihardjo mengatakan bahwa para pelaku usaha berharap pemerintah bisa memberikan relaksasi kebijakan Permendag No.36/2023 untuk impor produk yang selama ini telah dilakukan mereka secara legal dan sesuai prosedur. Musababnya, ketersediaan barang impor di ritel dianggap penting untuk keberlanjutan usaha mereka.

"Kita harapkan dengan adanya komitmen kita impor secara baik dan benar didukung oleh kebijakan pemerintah untuk menutup keran impor ilegal baik dari Jastip, kargo udara dan laut, ini akan membuat ekonomi kita maju," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper