Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Industri Sebut Dugaan Importir Titip Barang ke Pekerja Migran

Pelaku industri menyebut ada dugaan importir titip barang dengan pinjam identitas pekerja migran.
Ilustrasi kegiatan impor. Foto udara suasana di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2022). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi kegiatan impor. Foto udara suasana di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2022). JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri tekstil memprotes aksi Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) yang mengkritik implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang pengaturan larangan dan pembatasan impor atau lartas impor terhadap barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta memandang aturan impor teranyar itu justru bakal melindungi industri tekstil dalam negeri dari serbuan produk impor.

Dia pun meminta aparat terkait agar melakukan penyelidikan lebih lanjut ihwal asal-usul barang kiriman pekerja Migran yang tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas di Semarang yang dipermasalahkan oleh Kepala BP2MI.

"Pasalnya, ada dugaan bahwa barang tersebut adalah barang importir yang dititipkan dengan meminjam identitas PMI," ujar Redma dalam keterangan resmi, Senin (15/4/2024).

Kendati minta pengusutan lebih jauh soal barang kiriman PMI yang bermasalah tersebut, Redma menekankan bahwa sektor tekstil produk tekstil (TPT) tetap menghormati PMI sebagai pahlawan devisa.

Namun, dia mengaku tidak setuju dengan barang kiriman PMI yang jumlahnya berlebihan. Sebab, hal itu terindikasi barang akan dijual kembali di dalam negeri.

"Kalau dijual lagi ya pedagang namanya, bukan lagi PMI. Jadi kalau mau ganti profesi yang ikuti aturan yang berlaku, bayar pajaknya dan urus ijin impornya," katanya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pengusahan Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman menjelaskan bahwa regulasi impor terbaru itu telah lama diperjuangkan mereka untuk menghentikan tren pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor TPT.

Menurutnya, sejak Permendag No. 36/2023 diimplementasikan, seluruh industri kecil menengah (IKM) konveksi kebanjiran order dari brand lokal, retailer hingga platform online.

"Kapasitas produksi kami full sampai 2 bulan ke depan, dan pasca lebaran ini kami sudah kembali memanggil para penjahit yang kemarin pulang kampung akibat dirumahkan, jadi kami berharap aturan ini dapat terus dijalankan agar sektor ini dapat berjalan normal seperti semula," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut, penumpukan barang pekerja migran Indonesia disebabkan oleh adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Penumpukan barang pekerja migran Indonesia menyebabkan banyak barang yang tidak sampai dengan tepat waktu di dalam negeri. Namun, wajar jika rekan-rekan Bea dan Cukai melakukan transisi kebijakan ini, dan membutuhkan waktu. Justru Bea dan Cukai melanggar peraturan jika tidak melaksanakan Permendag ini," kata Benny dikutip Minggu, (7/6/2024).

Namun, hal yang disesalkan Benny adalah semangat BP2MI untuk mengusulkan pembebasan barang PMI, yang dirumuskan dalam bentuk relaksasi pada Permendag 36/2023, menyebabkan kesimpangsiuran terhadap kategori pembatasan dan praktiknya di lapangan. 

"Rekan-rekan Bea dan Cukai adalah pelaksana peraturan, bukan pada level perumusan. Yang saya pertanyakan adalah isi dari peraturan itu sendiri. Permendag No. 36/2023 harus ditinjau kembali," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper