Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah tidak melarang impor untuk barang elektronik seperti AC, televisi, kulkas, hingga laptop, melainkan membatasi impor komoditas tersebut.
Ketentuan pembatasan impor barang elektronik ini tercantum dalam Permenperin No. 6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
“Kalau melarang saya kira nggak bisa ya, tapi kalau diatur iya,” tegas Zulhas saat ditemui di rumah pribadinya di Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (10/4/2024).
Politisi PAN itu menuturkan, pemerintah tidak dapat melarang impor barang elektronik. Pasalnya, hal tersebut menyalahi kebijakan yang ditetapkan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
“Kalau melarang nggak bisa karena nanti WTO marahi kita tapi kalau diatur bisa,” ujarnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Budi Santoso menyampaikan, pada prinsipnya, Permendag No. 36/2023 mengatur lartas untuk beberapa komoditi dari post border ke border.
Baca Juga
“Ada juga lartas tambahan dari kementerian teknis. Misal harus ada verifikasi teknis dan itu belum keluar karena masih diproses,” jelasnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melalui Permenperin No.6/2024 resmi membatasi impor untuk barang elektronik. Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, dan laptop.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho sebelumnya mengatakan, regulasi ini dibuat untuk menciptakan kepastian investasi bagi pelaku industri dalam negeri.
“Tujuan lain dari regulasi ini adalah supaya industri dalam negeri memiliki kemampuan untuk memproduksi barang elektronik,” pungkasnya.