Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Tekstil Babak Belur, Aturan Pengetatan Impor Jadi Angin Segar

Permendag 3/2024 untuk mengelola importasi, kebijakan tersebut dapat menahan banjir impor produk TPT dan garmen ilegal ataupun legal di Indonesia.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai kebijakan baru yang diterbitkan Kementerian Perindustrian melalui Permenperin No. 5/2024 dapat menjadi langkah memulihkan dan memperkuat industri padat karya tekstil dan produk tekstil (TPT). 

Sebagai aturan pelaksana dari Permedag No. 36/2023 yang diubah menjadi Permendag 3/2024 untuk mengelola importasi, kebijakan tersebut dapat menahan banjir impor produk TPT dan garmen ilegal ataupun legal di Indonesia. 

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan kebijakan tersebut juga memberikan nafas segar regulasi terkait dengan mekanisme aturan penerbitan pertimbangan teknis impor tekstil dan produk tekstil, termasuk tas dan alas kaki. 

“Permenperin No 5 tahun 2024 ini memberikan kepastian hukum terhadap importir legal karena pemerintah perlu mengendalikan produk masuk demi akurasi data importasi ke dalam negeri," kata Jemmy dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/4/2024). 

Menurut Jemmy, data-data rencana impor diperlukan bukan hanya pada saat masuk barang impor tetapi justru pada perencanaannya yakni pengaturan teknis yang mendukungnya. 

"Sehingga Pemerintah, melalui menteri dan jajaran birokrasinya bisa melahirkan kebijakan yang tepat apabila didukung data yang lebih pasti," imbuhnya. 

Regulasi pertimbangan teknis impor dari Kemenperin menjadi angin segar bagi pelaku usaha di tengah permasalahan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang sudah melanda sejak tahun 2022. 

Bahkan, disinyalir lebih dari 85.000 pegawai industri TPT dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Utilisasi mesin mesin produksi tekstil sudah menurun di ambang mengkhawatirkan, sekitar 50-60%. 

"Pasar domestik jenuh dengan produk-produk impor yang berkompetisi tidak sehat di pasar domestik. Hal-hal tersebut diakibatkan oleh rendahnya kendali impor produk-produk TPT," terangnya. 

Oleh karena itu, API optimistis implementasi Permenperin 5/2024 dapat mengendalikan kekhawatiran pengsusaha selama ini. Setidaknya Permenperin ini mengatur ketentuan mengenai pertimbangan teknis atas impor komoditas dimaksud.

Tak hanya itu, beleid ini juga bertujuan untuk mewujudkan kelancaran dan ketersediaan TPT sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri dalam proses produksi, sekaligus menjaga stabilitas serta meningkatkan penggunaan TPT, tas, dan alas kaki dalam negeri.  

"Pemberlakuan beleid ini akan mampu memastikan aspek perencanaan dan pengendalian," tuturnya. 

Lebih lanjut, Jemmy menegaskan bahwa Permenperin dan Permendag telah bersinergi dan menjadi kombinasi yang baik untuk mendorong kembali industri padat karya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper