Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai kebijakan baru yang diterbitkan Kementerian Perindustrian melalui Permenperin No. 5/2024 dapat menjadi langkah memulihkan dan memperkuat industri padat karya tekstil dan produk tekstil (TPT).
Sebagai aturan pelaksana dari Permedag No. 36/2023 yang diubah menjadi Permendag 3/2024 untuk mengelola importasi, kebijakan tersebut dapat menahan banjir impor produk TPT dan garmen ilegal ataupun legal di Indonesia.
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa mengatakan kebijakan tersebut juga memberikan nafas segar regulasi terkait dengan mekanisme aturan penerbitan pertimbangan teknis impor tekstil dan produk tekstil, termasuk tas dan alas kaki.
“Permenperin No 5 tahun 2024 ini memberikan kepastian hukum terhadap importir legal karena pemerintah perlu mengendalikan produk masuk demi akurasi data importasi ke dalam negeri," kata Jemmy dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/4/2024).
Menurut Jemmy, data-data rencana impor diperlukan bukan hanya pada saat masuk barang impor tetapi justru pada perencanaannya yakni pengaturan teknis yang mendukungnya.
"Sehingga Pemerintah, melalui menteri dan jajaran birokrasinya bisa melahirkan kebijakan yang tepat apabila didukung data yang lebih pasti," imbuhnya.
Baca Juga
Regulasi pertimbangan teknis impor dari Kemenperin menjadi angin segar bagi pelaku usaha di tengah permasalahan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang sudah melanda sejak tahun 2022.
Bahkan, disinyalir lebih dari 85.000 pegawai industri TPT dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Utilisasi mesin mesin produksi tekstil sudah menurun di ambang mengkhawatirkan, sekitar 50-60%.
"Pasar domestik jenuh dengan produk-produk impor yang berkompetisi tidak sehat di pasar domestik. Hal-hal tersebut diakibatkan oleh rendahnya kendali impor produk-produk TPT," terangnya.
Oleh karena itu, API optimistis implementasi Permenperin 5/2024 dapat mengendalikan kekhawatiran pengsusaha selama ini. Setidaknya Permenperin ini mengatur ketentuan mengenai pertimbangan teknis atas impor komoditas dimaksud.
Tak hanya itu, beleid ini juga bertujuan untuk mewujudkan kelancaran dan ketersediaan TPT sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri dalam proses produksi, sekaligus menjaga stabilitas serta meningkatkan penggunaan TPT, tas, dan alas kaki dalam negeri.
"Pemberlakuan beleid ini akan mampu memastikan aspek perencanaan dan pengendalian," tuturnya.
Lebih lanjut, Jemmy menegaskan bahwa Permenperin dan Permendag telah bersinergi dan menjadi kombinasi yang baik untuk mendorong kembali industri padat karya.