Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suara Pilu Buruh Pabrik Tekstil Tak Dapat THR, PHK Jelang Lebaran

Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK massal masih mendera industri tekstil, jelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh terimbas pun gigit jari.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA- Sejumlah pabrik tekstil melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan menjelang lebaran. Kondisi ini memicu dugaan upaya menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024.

Berdasarkan data Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) pada kuartal I/2024 terjadi PHK pekerja industri tekstil, beberapa di antaranya yaitu milik PT Sai Apparel Industries di Semarang sebanyak 8.000-an pekerja, PT Sinar Panca Jaya melakukan PHK 400-an pekerja.

Kemudian, PT Pulau Mas Texindo yang masih dalam proses negosiasi PHK untuk 100-an pekerja di Jawa Barat. Pada akhir 2023 lalu, pabrik ini juga telah melakukan PHK sebanyak 460 pekerja.

Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPN) PT Pulau Mas, Arjun mengatakan belum ada kesepakatan antara pihak pekerja dan manajemen terkait dengan kompensasi PHK menjelang lebaran ini.

"Sekarang departemen yang di PHK sudah di rumah, saya sebagai ketua PUK masih berupaya, berusaha meminta, negosiasi dengan satu ketentuan, soal nya departemen yang lain nya masih produksi," kata Arjun kepada Bisnis, Rabu (27/3/2024).

Menurut dia, hal ini baru pertama kali terjadi di Departemen WV yang bertanggung jawab dalam proses produksi tenun. Sementara, pekerja di departemen lain seperti KN atau knitting dan lainnya masih dipertahankan.

Buruh tekstil di pabrik tersebut meminta kompensasi sesuai aturan yang tercantum pada PP 35/2021 yakni pemberian uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 40 ayat 3.

Sedangkan, manajemen perusahaan tampak tak menyanggupi lantaran penyebab efisiensi karyawan yakni kondisi keuangan yang tengah merugi.

"Baru kali ini PHK, kompensasinya dari manajemen ingin 0,5 saja [pasal 43 ayat 2]. Mengenai, menarik perkerja kembali serasa nya sulit [dipastikan],” ungkap Arjun kepada Bisnis, baru-baru ini.

Anggota serikat pekerja masih terus memperjuangkan hak tersebut. Sebab, PHK dilakukan menjelang hari raya idulfitri sehingga manajemen dinilai perlu mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. 

Kondisi ini, menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi bukan semali terjadi. Modus PHK jelang periode pembayaran THR menjadi fenomena yang marak terjadi dalam beberapa tahun terakhir. 

"Modus manajemen pengusaha memberhentikan atau PHK sebelum masuk waktu timbul hak THR, sebulan sebelum hari raya, itu sudah berlangsung sejak lama," kata Ristadi saat dihubungi.

 

Dia mengungkapkan, modus PHK ini umumnya terjadi pada pekerja kontrak atau PKWT yang telah diatur sejak awal masa kontrak sehingga habis masanya sebelum waktu pembayaran THR. 

Setelah momentum lebaran, Ristadi melihat banyak pabrikan membuka lowongan pekerjaan dan mulai proses penerimaan karyawan baru yang berasal dari pekerja kontrak sebelumnya atau pekerja dari angkatan kerja baru.

"Tawaran-tawaran PHK skala kecil berjumlah puluhan pekerja hampir terjadi di semua pabrik tesktil anggota KSPN," ujarnya. 

IMBAUAN THR PEMERINTAH

Terlepas dari kasus tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pelaku usaha di berbagai sektor industri untuk membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang diatur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, dia juga mewanti-wanti pengusaha agar tidak melangggar aturan tersebut mengingat sanksi yang diberlakukan.

"Kemenperin tetap mendorong agar perusahaan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan termasuk pembayaran THR. Kalau memang ada perusahaan melanggar ketentuan upah, sudah ada sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan," kata Andi kepada Bisnis.

Hal ini juga telah dikoordinasikan bersama dengan Kemenaker terkait pengupahan untuk sektor manufaktur yang wajib mengikuti Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper