Bisnis.com, JAKARTA - Desakan driver ojek online (ojol) kepada pemerintah agar perusahaan aplikator seperti Gojek hingga Grab wajib bayar tunjangan hari raya (THR) mulai membuahkan hasil.
Pengemudi ojol dan kurir yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) tetap menuntut agar THR mereka dibayarkan pada H-7 atau 3 April 2024.
Ketua SPAI Lily Pujiati menyesalkan pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa pembayaran THR kepada driver online dan kurir oleh aplikator hanya sekadar imbauan lantaran status hubungan kerja berupa kemitraan.
"Pernyataan Kemenaker sangat merugikan pengemudi ojol dan kurir," ujar Lily, Selasa (26/3/2024).
Dia menilai pernyataan Kemenaker bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang THR yang menyebutkan bahwa THR bersifat wajib dibayarkan secara penuh, tidak dicicil dan dalam bentuk uang.
Oleh sebab itu, Lily menegaskan bahwa THR tidak bisa digantikan dengan insentif, bonus atau diskon yang ditawarkan oleh aplikator.
Baca Juga
Di sisi lain, serikat pekerja memandang pernyataan Kemenaker juga bertentangan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka mendesak agar pemerintah segera mengakui driver ojol dan kurir sebagai pekerja waktu tertentu (PKWT), alih-alih sekadar mitra.
Musababnya, selama ini para mitra driver dianggap telah menjalankan pekerjaan yang diinstruksikan aplikator. Lily mengatakan, perintah pekerjaan dari aplikator itu wajib dijalankan para mitra driver agar tidak dikenakan sanksi suspen atau pemutusan hubungan kemitraan.
Selain itu, menurutnya perhitungan upah driver ojol juga ditetapkan melalui sistem algoritma yang diciptakan oleh aplikator. Adapun besaran upah yang diterima driver ojol tersebut secara otomatis telah menghitung potongan berupa komisi untuk aplikator dan nominal upah per kilometer pekerjaan yang dijalankan driver.
Lily menganggap bahwa dengan adanya pekerjaan, perintah, upah yang diberikan aplikator terhadap mitra driver telah terjadinya hubungan kerja. Dengan begitu, menurutnya aplikator wajib memberikan sejumlah hak pekerja kepada driver online dan kurir, salah satunya THR.
Sejurus dengan itu, Kemenaker akan menyiapkan rancangan aturan mengenai perlindungan bagi pekerja berbasis kemitraan seperti pengemudi taksi online, ojol, dan kurir.
Aturan THR Driver Ojol Tidak Tahun Ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut, belum ada regulasi yang mengatur perlindungan pekerja berbasis kemitraan sehingga Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan regulasi tersebut.
“Komisi IX mendorong kami agar membuat regulasi mengenai perlindungan kepada pekerja dengan status kemitraan,” kata Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (26/3/2024).
Namun, Ida menyebut bahwa aturan ini kemungkinan tidak dapat diterbitkan tahun ini mengingat perlu adanya kajian-kajian lebih lanjut.