Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angin Segar Buat Driver Ojol Gojek-Grab Cs, Aturan THR Mau Dibikin!

Kemenaker sedang menyiapkan aturan THR untuk driver ojol Gojek-Grab cs karena belum ada regulasi yang mengatur perlindungan pekerja berbasis kemitraan.
Dwi Rachmawati,Ni Luh Anggela
Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Desakan driver ojek online (ojol) kepada pemerintah agar perusahaan aplikator seperti Gojek hingga Grab wajib bayar tunjangan hari raya (THR) mulai membuahkan hasil.

Pengemudi ojol dan kurir yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) tetap menuntut agar THR mereka dibayarkan pada H-7 atau 3 April 2024.

Ketua SPAI Lily Pujiati menyesalkan pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa pembayaran THR kepada driver online dan kurir oleh aplikator hanya sekadar imbauan lantaran status hubungan kerja berupa kemitraan.

"Pernyataan Kemenaker sangat merugikan pengemudi ojol dan kurir," ujar Lily, Selasa (26/3/2024).

Dia menilai pernyataan Kemenaker bertentangan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang THR yang menyebutkan bahwa THR bersifat wajib dibayarkan secara penuh, tidak dicicil dan dalam bentuk uang.

Oleh sebab itu, Lily menegaskan bahwa THR tidak bisa digantikan dengan insentif, bonus atau diskon yang ditawarkan oleh aplikator. 

Di sisi lain, serikat pekerja memandang pernyataan Kemenaker juga bertentangan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka mendesak agar pemerintah segera mengakui driver ojol dan kurir sebagai pekerja waktu tertentu (PKWT), alih-alih sekadar mitra.

Musababnya, selama ini para mitra driver dianggap telah menjalankan pekerjaan yang diinstruksikan aplikator. Lily mengatakan, perintah pekerjaan dari aplikator itu wajib dijalankan para mitra driver agar tidak dikenakan sanksi suspen atau pemutusan hubungan kemitraan.

Selain itu, menurutnya perhitungan upah driver ojol juga ditetapkan melalui sistem algoritma yang diciptakan oleh aplikator. Adapun besaran upah yang diterima driver ojol tersebut secara otomatis telah menghitung potongan berupa komisi untuk aplikator dan nominal upah per kilometer pekerjaan yang dijalankan driver.

Lily menganggap bahwa dengan adanya pekerjaan, perintah, upah yang diberikan aplikator terhadap mitra driver telah terjadinya hubungan kerja. Dengan begitu, menurutnya aplikator wajib memberikan sejumlah hak pekerja kepada driver online dan kurir, salah satunya THR.

Sejurus dengan itu, Kemenaker akan menyiapkan rancangan aturan mengenai perlindungan bagi pekerja berbasis kemitraan seperti pengemudi taksi online, ojol, dan kurir.

Aturan THR Driver Ojol Tidak Tahun Ini

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut, belum ada regulasi yang mengatur perlindungan pekerja berbasis kemitraan sehingga Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan regulasi tersebut.

“Komisi IX mendorong kami agar membuat regulasi mengenai perlindungan kepada pekerja dengan status kemitraan,” kata Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (26/3/2024). 

Namun, Ida menyebut bahwa aturan ini kemungkinan tidak dapat diterbitkan tahun ini mengingat perlu adanya kajian-kajian lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper