Bisnis.com, JAKARTA - Driver ojek online (ojol) mencurahkan unek-unek yang dialami tiap Lebaran usai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan perusahaan aplikator seperti Gojek hingga Grab tak wajib untuk bayar tunjangan hari raya (THR) dan hanya berupa imbauan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengakui bahwa tidak ada kebijakan tertulis yang mengatur THR untuk mitra pengemudi ojol. Terlebih, sudah bertahun-tahun para pengemudi ojol tidak mendapatkan THR dari perusahaan aplikator seperti Grab maupun Gojek.
"Imbauan ini tidak akan berdampak kepada perusahaan aplikasi maupun ke pengemudi ojolnya. Jadi apabila perusahaan aplikasi tidak memberikan THR bagi kami ya memang sudah merupakan hal yang terjadi setiap tahun," ujar Igun saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).
Dia menegaskan bahwa selama ini perusahaan aplikasi seperti Grab dan Gojek kurang memperhatikan mitra ojol mereka karena tidak ada inisiatif untuk memberikan THR. Meskipun desakan dan permintaan dari para pengemudi ojol kepada perusahaan terus dilakukan hampir setiap tahun jelang Lebaran Idulfitri.
"Kami terus meminta kepada perusahaan aplikasi agar memberikan THR ke pengemudi online, karena penghasilan atau keuntungan aplikasi merupakan bagi hasil dari para pengemudi juga," jelasnya.
Di sisi lain, belum adanya aturan yang rigid soal legalitas ojek online diakui menjadi penyebab di balik tidak adanya sanksi bagi aplikator yang tidak menyediakan THR untuk mitra pengemudi. Khususnya, ojek online yang sampai saat ini masih dianggap ilegal sebagai transportasi publik.
Baca Juga
Igun pun mendesak agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR segera membuat peraturan yang melegalkan ojek online sebagai moda transportasi publik. Dengan adanya legalitas secara tertulis, maka peraturan turunan yang melindungi hak mitra pengemudi bisa semakin dipertegas.
"Kita sih minta apapun bentuknya, apakah itu UU baru atau revisi UU No.22/2009 tentang LLAJ setidaknya bisa melegalkan ojol sebagai moda transportasi publik," tuturnya.
Sebelumnya, Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, driver ojek online dan logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT), meski hubungan kerja dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan. Dengan demikian, baik ojek online maupun kurir logistik wajib mendapat THR Lebaran 2024.
Namun, teranyar, Kemenaker mengklarifikasi bahwa pembayaran THR kepada driver ojol dan kurir logistik hanya bersifat imbauan. Lantaran hanya bersifat imbauan, pemerintah tidak akan mengenakan sanksi kepada aplikator transportasi daring, seperti Gojek, Grab, dan lainnya, serta perusahaan jasa pengiriman yang tidak membayar THR kepada mitra ojol dan kurir.
Indah menuturkan, imbauan kepada aplikator transportasi online terkait pembayaran THR telah disampaikan Kemenaker sejak tahun lalu, tetapi tidak diumumkan secara luas kepada publik.
“Sebenarnya tahun lalu sudah ada imbauan, tapi tidak dalam bentuk konferensi pers atau press release,” kata Indah kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024).