Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Segera Bahas Aturan THR dan Pelindungan Ojol - Kurir

Kemenaker akan menyusun regulasi yang mengatur soal pembayaran THR hingga pelindungan pekerja platform digital seperti ojek online (ojol).
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jakarta, Rabu (12/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menyusun regulasi mengenai tunjangan hari raya (THR) hingga pelindungan pekerja platform digital seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, regulasi tersebut rencananya akan dibahas mulai akhir Mei 2024.

“Mulainya akhir Mei kita bahas,” kata Indah kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024). 

Adapun, rencana rancangan aturan tersebut sengaja disusun, mengingat aturan yang ada selama ini belum mencakup pekerja digital platform.

“Kami akan membuat regulasi terkait itu,” ujarnya.

Menurut catatan Bisnis, Minggu (9/4/2023) Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD) telah meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur THR kepada pekerja yang bersifat mitra seperti driver ojol.

Pasalnya, pekerja platform daring merupakan pekerja yang sangat rentan sehingga diperlukan payung hukum yang jelas.

“Hari ini kami narik kami punya uang, hari ini tidak narik kami tidak punya uang alias no work no pay, apalagi dengan biaya potongan aplikasi yang sangat tidak manusiawi 20 persen ditambah biaya pemesanan,” kata Herman dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (9/4/2023).

Asosiasi menyebut, pemerintah seharusnya dapat mencari solusi atas hal tersebut, bukan hanya memberikan imbauan kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja mitra.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan pembayaran THR Keagamaan dari perusahaan kepada pengemudi atau driver ojol dan kurir logistik hanya bersifat imbauan.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, imbauan serupa telah disampaikan Kemenaker pada tahun lalu tetapi tidak diumumkan secara luas kepada publik.

“Sebenarnya tahun lalu sudah ada imbauan, tapi tidak dalam bentuk konferensi pers atau pers release,” kata Indah kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024). 

Indah menyebut, pemerintah sangat mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform digital yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan Idulfitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.

Dia mengatakan bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi.

Lantaran hanya bersifat imbauan, pemerintah tidak akan mengenakan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang tidak membayar THR kepada driver ojol dan kurir logistik.

Terbaru, pemerintah melalui Kemenaker telah menerbitkan aturan pemberian THR Lebaran 2024. Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan” tulis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam surat edaran tersebut, dikutip Senin (18/3/2024).

THR ditujukan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ida telah mengimbau gubernur di seluruh wilayah untuk mengupayakan agar perusahaan membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah telah membuka Posko Satgas THR 2024 di kementerian dan dinas ketenagakerjaan terkait di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper