Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menanggapi imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 kepada driver Ojek Online (ojol) dan kurir logistik.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyampaikan, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pihaknya menolak aturan aplikator dalam pemberian insentif Lebaran. Pasalnya, pengemudi diwajibkan menjalankan pekerjaan guna mendapat insentif.
“Hal itu jelas bukanlah THR,” kata Lily dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3/2024).
Dia juga menilai, perusahaan seharusnya memberikan hak bagi pengemudi untuk mendapat hari libur. Dengan begitu, pengemudi dapat berkumpul bersama keluarga saat hari raya keagamaan.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri sebelumnya mengimbau perusahan untuk memberikan THR ke driver ojol dan kurir logistik.
Meski hubungan kerja ojek online dan kurir logistik termasuk dalam hubungan kerja kemitraan, tetapi dia menyebut keduanya masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT).
Baca Juga
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan, walaupun hubungan kerja kemitraan tapi masuk kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Jadi masuk dalam coverage SE THR ini,"kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).
Indah juga mengaku pihaknya telah menjalin komunikasi manajemen perusahaan ojek online terkait pembayaran THR Ojol.
“Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja yang harus dilaksanakan. Ini adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Pekerja yang mendapat THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Selanjutnya, pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
Untuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Ini berlaku untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.