Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Driver Ojol Berhak Dapat THR, Kemenaker: Termasuk PKWT

Kemenaker menyatakan bahwa driver ojel online (Ojol) hingga kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran tahun ini.
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa pengendara atau driver ojel online (Ojol) hingga kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran tahun ini.

Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya, baik ojek online, taksi online, hingga kurir logistik tidak mendapat THR Lebaran. Pasalnya, salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan, sedangkan hubungan driver ojol, taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan alasan driver ojek online dan kurir logistik berhak menerima THR.

Dia menyebut, driver ojol dan kurir logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT), meski hubungan kerja dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan. Dengan demikian, baik ojek online maupun kurir logistik wajib mendapat THR Lebaran 2024.

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan, walaupun hubungan kerja kemitraan tapi masuk kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Jadi masuk dalam coverage SE THR ini,"kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).

Indah mengaku pihaknya telah menjalin komunikasi manajemen perusahaan ojek online terkait pembayaran THR.

“Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE,” ujarnya.

Namun, untuk tahun ini, Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk membayar THR ke driver ojol hingga kurir logistik, sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Merujuk pada surat keterangan tersebut, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Secara terperinci, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Untuk pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

Selanjutnya, pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Ini berlaku untuk pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

Sementara, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper