Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duduk Perkara Sengketa Lahan Pondok Indah yang Picu Aksi Ormas GRIB

Sengketa lahan Pondok Indah antara PT Metropolitan Kentjana dan ahli waris yang diwakili ormas GRIB Jaya memicu aksi unjuk rasa. Begini duduk perkaranya.
Kepala Badan Advokasi & Perlindungan Anggota DPP REI Adri Istambul Lingga Gayo (tengah) dan Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana Tbk. Husin Widjajakusuma (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025). - BISNIS/Reyhan Fernanda Fajarihza
Kepala Badan Advokasi & Perlindungan Anggota DPP REI Adri Istambul Lingga Gayo (tengah) dan Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana Tbk. Husin Widjajakusuma (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025). - BISNIS/Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA — Pengelola kawasan Pondok Indah yakni PT Metropolitan Kentjana Tbk. (MKPI) menjelaskan duduk perkara sengketa lahan antara perseroan dengan ahli waris yang diwakili organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya.

Ormas GRIB Jaya diketahui melangsungkan unjuk rasa di kawasan Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu (6/8/2025) lalu.

GM Legal Department MKPI Hery Sulistyono menjelaskan bahwa objek sengketa adalah tanah eigendom verponding no. 6431 seluas 9,74 Ha, yang telah dikelola perseroan untuk pembangunan kawasan Pondok Indah sejak 1973.

Jauh sebelum itu, dia menyebut sejumlah ahli waris telah menuntut hak ganti rugi atas pengambilalihan tanah tersebut oleh negara, yang ditegaskan dalam SK Menteri Agraria No. 198/Ka tanggal 4 Mei 1961. Namun, ahli waris dinyatakan tidak memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

“Sehingga seandainya syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka seharusnya pada tanggal 4 Februari 1962 ahli waris akan mendapat hak dari pemerintah. Namun, syarat ini tidak dipenuhi oleh ahli waris. Ini selalu dikaitkan dengan kita,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).

Menurut Hery, MKPI telah memenuhi prosedur dalam mendapatkan tanah eigendom verponding no. 6431, yang termaktub dalam perjanjian kerja sama dengan Pemda DKI Jakarta pada 1973. Hal ini mencakup pemenuhan kewajiban pembelian dan pembebasan tanah, serta melibatkan unsur-unsur terkait.

Namun demikian, upaya hukum dari ahli waris belum berhenti. Serangkaian gugatan, mulai dari permohonan pengeluaran lahan diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 1992 serta gugatan Tata Usaha Negara (TUN) perdana pada 1993, ditolak di pengadilan.

Sengketa juga melebar ke putusan pidana dan putusan perdata yang pada pokoknya menolak gugatan ahli waris. Terbaru, PTUN melalui surat tertanggal pada 17 Juni 2025 menolak permohonan eksekusi terhadap tanah milik perseroan yang diajukan oleh LBH GRIB Jaya.

Dengan demikian, Hery menyebut terdapat total 4 putusan PTUN, satu putusan pidana, dua putusan perdata yang memenangkan PT Metropolitan Kentjana.

Selain itu, terdapat pula surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya dan surat dari Kejaksaan Tinggi maupun dan Kejaksaan Agung yang memperkuat legalitas kepemilikan MKPI atas tanah tersebut.

“Gangguan ini memang terus-menerus, hampir setiap ganti pejabat selalu muncul, sehingga prihatin juga. Mudah-mudahan kepastian hukum ke depan dapat lebih terjamin lagi,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) menyayangkan adanya tekanan organisasi masyarakat yang mengganggu keberlangsungan usaha properti serta ketertiban umum.

Adri Istambul Lingga Gayo selaku Kepala Badan Advokasi & Perlindungan Anggota DPP REI mengatakan bahwa gangguan ormas semacam ini dapat menjadi preseden buruk yang merugikan iklim investasi di sektor properti nasional.

“REI menyampaikan dukungan penuh terhadap PT Metropolitan Kentjana dan akan terus mengawal agar seluruh anggotanya mendapatkan perlindungan yang adil dan berkelanjutan sesuai prinsip hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, sekelompok massa organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang mengaku mewakili ahli waris Toton Cs melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Golf Pondok Indah pada Rabu (6/8/2025).

Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB Jaya dalam suratnya menyatakan bahwa PT Metropolitan Kentjana berada di pihak yang kalah dalam gugatan di tingkat kasasi. Hal tersebut berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No.55/PK/TUN/2003 tanggal 22 September 2004.

Selain itu, LPH GRIB Jaya menyebut PT Metropolitan Kentjana telah mengajukan PK dan hasilnya ditolak. Atas dasar tersebut, maka para ahli waris akan melakukan penguasaan fisik obyek atau lahan milik para ahli waris Toton Cs.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro