Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom: Komisi Ojol Ditekan, Industri Terancam Kolaps

Polemik komisi ojol bisa ancam industri jika pemerintah tak bijak. Aturan ketat dapat hambat pertumbuhan, meski batas komisi 20% sudah ada.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (5/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (5/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Polemik soal komisi atau bagi hasil antara mitra transportasi online dengan aplikator bisa mengancam kelangsungan ekosistem industri apabila pemerintah tidak berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Direktur Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah menilai regulasi yang ketat pada bisnis ride-hailing bisa menghambat pertumbuhan bisnis dan berisiko terhadap keberlangsungan ekosistem yang sudah menopang jutaan hajat hidup masyarakat ini.

Menurutnya, soal komisi atau bagi hasil antara mitra, termasuk driver ojek online (ojol) dan taksi online (taksol) harus diperhatikan dengan seksama oleh stakeholders. Menurut dia, tidak ada patokan ideal besaran komisi ojol, tetapi semestinya ditentukan saja batas atas.

“Justru sebaiknya dibebaskan saja. Indonesia sebenarnya sudah bagus dengan memberi batas atas. Misalnya, maksimal 20%, ya udah. Aplikator bisa menyesuaikan sendiri,” kata Piter dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).

Saat ini, lanjutnya, pemerintah sudah mengatur maksimal komisi untuk aplikasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 yang mengatur aplikasi hanya boleh mengambil komisi maksimal 20% dari mitra. Dengan aturan ini, skema pembagian komisi perjalanan ojol memiliki skema 80% untuk mitra dan 20% untuk aplikator.

“Namun, kalau pemerintah tetap ngotot mau atur semuanya dengan batas ketat, ya siap-siap saja. Risikonya industri ini bisa kolaps,” ujarnya.

Dia mengatakan, sebagai perbandingan, di luar negeri, bahkan ada yang menerapkan komisi 25% sampai 30% dan besaran itu dibebaskan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan aturan ojol agar bisa bersifat adil bagi mitra driver dan aplikator serta berkelanjutan bagi seluruh ekosistem.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhana mengatakan saat ini ada lebih dari 7 juta mitra ojek online yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, ada juga pelaku UMKM yang hidupnya bergantung pada ekosistem transportasi online.

"Sebagai regulator di bidang transportasi, kami perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan," katanya dalam siaran pers, Kamis (24/7/2025).

Dia menuturkan pengaturan terkait ekosistem tersebut juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasi, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan lain sebagainya.

Adapun, upaya Kemenhub untuk mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan adalah dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan ekonom, praktisi, perwakilan konsumen, perusahaan aplikasi, hingga komunitas driver ojol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro