Soal THR Ojol dan PKWT, Pengamat Nilai Kemnaker Harus Meluruskan

Pengamat menilai pernyataan Kemnaker soal ojek online (ojol), taksi online, dan kurir online yang diminta turut memberikan tunjangan hari raya (THR)
Foto: Soal THR Ojol dan PKWT, Pengamat Nilai Kemnaker Harus Meluruskan
Foto: Soal THR Ojol dan PKWT, Pengamat Nilai Kemnaker Harus Meluruskan

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat menilai pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal ojek online (ojol), taksi online, dan kurir online yang diminta turut memberikan tunjangan hari raya (THR) di 2024 dinilai sebagai pernyataan yang tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan kebingungan.

Hal ini lantaran salah satu syarat pekerja mendapat THR adalah memiliki hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Sementara itu, hubungan driver ojol, taksi online maupun kurir logistik dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.

Kemenaker menjelaskan alasan penerimaan THR itu karena driver ojol dan kurir logistik dinilai masuk kategori pekerja waktu tertentu (PKWT).

Berdasarkan ketentuan, PKWT sebetulnya masuk dalam kategori pekerja, bukan mitra. Dengan demikian, untuk pekerja PKWT, mereka mendapat fasilitas seperti tunjangan lain-lain. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Budi Santoso, pakar ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya, menilai ada konsep yang berbeda. Menurut dia, perjanjian antara aplikator dengan mitra driver adalah perjanjian kemitraan.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan sifat kemitraan hubungan antara mitra dengan perusahaan bukanlah hubungan ketenagakerjaan, sehingga hak dan kewajiban masing-masing tidak berdasar pada UU Nomor 13 itu.

PKWT ini diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UU tersebut yakni menyatakan perjanjian kerja, untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan, pekerjaannnya akan selesai dalam waktu tertentu.

“Oleh karena itu adanya pernyataan yang mengatakan bahwa ojol merupakan PKWT harus segera diluruskan,” tegas Budi, dihubungi Bisnis.com, Selasa (19/3/2024).

“Karena antara perjanjian kemitraan dan perjanjian hubungan kerja merupakan konsep yang berbeda. Jadi ini harus diluruskan karena menyangkut kepentingan orang banyak,” katanya.

Menurut Budi, Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sifatnya hanya sekadar himbauan. Sebab sudah jelas bahwa pemberian THR oleh pengusaha untuk pekerja atau buruhnya, itu merupakan hubungan pemberi kerja dan pekerja baik PKWT maupun PKWTT.

Sementara itu, driver ojol maupun taksi online bukan termasuk dalam klasifikasi PKWT, sehingga kewajiban pemberian THR tidak dapat tercakup dalam Surat Edaran ini.

“Jadi harus dibedakan, perjanjian kerja melahirkan hubungan kerja yang menimbulkan kewajiban, baik dari si pekerja maupun perusahaan pemberi kerja,” katanya.

“Sementara hubungan kemitraan melahirkan kemitraan. Dan dalam hubungan kemitraan itu tidak ada kewajiban, kecuali diperjanjikan,” ujar Budi.

Berdasarkan jurnal KPPU, disebutkan bahwa Perjanjian kerja sama antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi ojol bukanlah perjanjian kerja karena tidak terdapat unsur upah. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian kemitraan   dengan pola kemitraan bagi hasil.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemenaker menyatakan bahwa pengendara atau driver ojol hingga kurir logistik berhak mendapatkan THR pada Lebaran tahun ini. Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya, baik ojek online, taksi online, hingga kurir logistik tidak mendapat THR Lebaran.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa aplikator ojek online, taksi online dan kurir logistik diimbau untuk ikut memberikan THR kepada para mitranya.

"Ojol kami imbau dibayarkan tunjangan hari rayanya. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage Surat Edaran THR," kata Indah dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan pada tahun lalu sempat menyatakan pernyataan yang bertolak belakang. Saat itu Indah Anggoro Putri, justru menyatakan hal yang berbeda’ “Pemberian THR-nya memang tidak masuk dalam pengaturan di SE Menaker karena ojek online bukan hubungan kerja konvensional, tapi kemitraan,” jelas Indah saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper