Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ojol Cs Bakal Terima THR Lebaran 2026? Menaker Jawab Begini

Menaker Yassierli mengatakan pihaknya memiliki waktu yang cukup panjang untuk membahas pemberian THR ojek online (ojol).
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (5/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di dekat Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (5/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum dapat memastikan apakah pada tahun depan pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) atau tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi transportasi online. Pasalnya, pemberian BHR di 2025 baru bersifat imbauan.

Kendati begitu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya memiliki waktu yang cukup panjang untuk membahas hal tersebut.

“Kita berharap tahun depan kita punya waktu yang panjang ya untuk berdiskusi [dengan] aplikator untuk menyiapkan dan kita berharap kondisinya lebih baik,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Sebagaimana diketahui, Kemnaker pada tahun ini mengimbau perusahaan layanan transportasi online untuk memberikan BHR dalam bentuk tunai ke pengemudi ojol hingga kurir.

Bonus hari raya keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. 

Dalam sambutannya dalam agenda BPJS Ketenagakerjaan, Yassierli menyampaikan permohonan maaf kepada para pengemudi ojol lantaran pelaksanaan BHR tahun ini belum optimal.

“Saya juga mohon maaf kalau BHR kemarin, saya dan Pak Wamen itu belum optimal,” kata Yassierli dalam sambutannya, Kamis (8/5/2025). 

Yassierli mengakui, pelaksanaan BHR sendiri belum optimal. Pasalnya, pembahasan dilakukan dalam waktu yang terbatas. Apalagi, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan aplikator yang tidak fleksibel sehingga pihaknya perlu membuat keputusan dengan cepat.

Dia juga mengakui kebijakan pemberian BHR sempat menjadi perdebatan di kalangan akademisi. Menurut sejumlah akademisi, kata dia, tidak ada negara yang menerapkan kebijakan BHR untuk pekerja dengan status mitra. 

“Saya katakan, saya sudah selesai dengan teori manajemen apapun dan ternyata saya melihat ada hal yang berbeda dan itu adalah keunggulan kita bahwa kita memiliki yang disebut dengan kearifan lokal,” tuturnya.

Mempertimbangkan hal itu, Kemnaker kemudian mengeluarkan imbauan pemberian BHR Keagamaan bagi pengemudi dan kurir online. 

“Kalau sudah bicara kearifan lokal saya lebih cenderung tidak bicara regulasi. Makanya kemarin kita muncul dengan imbauan,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper