Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Keagamaan dari perusahaan kepada pengemudi atau driver ojek online (ojol) dan kurir logistik hanya bersifat imbauan.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, imbauan serupa telah disampaikan Kemenaker tahun lalu tetapi tidak diumumkan secara luas kepada publik.
“Sebenarnya tahun lalu sudah ada imbauan, tapi tidak dalam bentuk konferensi pers atau pers release,” kata Indah kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024).
Indah menyebut, pemerintah sangat mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform digital yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan Idulfitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.
Dia menyebut bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi.
Lantaran hanya bersifat imbauan, pemerintah tidak akan mengenakan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang tidak membayar THR kepada driver ojol dan kurir logistik.
Baca Juga
Kendati begitu, Indah optimistis perusahaan-perusahaan tersebut akan memberikan berbagai insentif dan program yang dapat membantu mitranya dalam merayakan Hari Raya Idulfitri.
“Karena sepertinya bisnis sektor tersebut sedang bagus di mayoritas online platform yang saat ini sedang berperan dalam transportasi dan logistik delivery di kota-kota besar Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, Indah meminta perusahaan untuk memberikan THR 2024 kepada driver ojol dan kurir logistik. Sebab, keduanya masih dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) meski termasuk dalam hubungan kerja kemitraan.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan, walaupun hubungan kerja kemitraan tapi masuk kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Jadi masuk dalam coverage SE THR ini,"kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).
Indah juga mengaku pihaknya telah menjalin komunikasi manajemen perusahaan ojek online terkait pembayaran THR Ojol.
“Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE,” ujarnya.
Kewajiban perusahaan membayarkan THR Lebaran kepada buruh/pekerja juga ditegaskan melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Melalui surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja dan harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.