Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan perusahaan yang bergerak di sektor transportasi online dan jasa pengiriman tidak dikenakan sanksi jika tidak membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 kepada mitra ojek online (ojol) dan kurir logistik.
Pasalnya, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, pembayaran THR Lebaran 2024 kepada ojol dan kurir logistik hanya bersifat imbauan.
“Iya [tidak dikenakan sanksi], tapi Insya Allah pengusaha-pengusaha tersebut baik hati,” kata Indah kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024).
Indah menyebut, pemerintah sangat mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform yang memberikan kemudahan bagi mitranya selama momen perayaan Idulfitri, baik dalam bentuk insentif maupun program.
Bentuk, besaran, serta mekanisme THR juga tidak harus dalam bentuk mata uang Rupiah, dan disesuaikan dengan masing-masing perusahaan aplikasi.
Sebelumnya, Indah meminta perusahaan untuk memberikan THR 2024 kepada driver ojol dan kurir logistik. Pasalnya, keduanya masih dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) meski termasuk dalam hubungan kerja kemitraan.
Baca Juga
Dia mengklaim telah menjalin komunikasi dengan direksi dan manajemen ojek online khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik agar memberikan THR kepada para mitranya.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan, walaupun hubungan kerja kemitraan tapi masuk kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Jadi masuk dalam coverage SE THR ini,"kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).
Untuk diketahui, kewajiban perusahaan membayarkan THR Lebaran kepada buruh/pekerja ditegaskan melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Melalui surat edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja dan harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Adapun, THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024, Ida telah mengimbau gubernur di seluruh wilayah untuk mengupayakan agar perusahaan membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah juga membuka Posko Satgas THR 2024 di kementerian dan dinas ketenagakerjaan terkait di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR.