Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan laporan terbaru mengenai total pengaduan yang diterima Posko THR 2025 sepanjang 24-29 Maret 2025.
Sepanjang periode tersebut, Posko THR 2025 setidaknya telah menerima 2.216 pengaduan mengenai tunjangan hari raya (THR) dengan total perusahaan yang dilaporkan mencapai 1.409 perusahaan.
Berdasarkan data yang diterima Bisnis, Minggu (30/3/2025), hingga 29 Maret 2025 pukul 16.00 WIB, pengaduan yang masuk mayoritas soal THR yang belum dibayar atau dicairkan.
Secara terperinci, total pengaduan yang masuk itu terdiri atas 1.322 aduan THR belum dibayar, 456 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 438 THR terlambat dibayar.
Dari total pengaduan tersebut, 9% di antaranya sudah diselesaikan, sedangkan 91% tengah diproses oleh pengawas ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Sementara itu, Posko THR 2025 juga telah melayani 1.654 konsultasi sepanjang 12-28 Maret 2025. Kemnaker melaporkan, total tersebut terdiri dari konsultasi mengenai THR sebanyak 1.593 dan bonus hari raya (BHR) 61.
Baca Juga
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga sebelumnya mengatakan, Posko THR 2025 akan dibuka hingga H+7 Lebaran 2025. Kendati begitu, Posko THR 2025 tidak menutup kemungkinan untuk menerima pengaduan diluar waktu tersebut.
“Kita sudah instruksikan seluruh Disnaker daerah juga ada Posko THR-nya. Jadi para pekerja dari semua daerah bisa langsung lapor ke posko THR di Dinas Tenaga Kerja daerah setempat,” kata Sunardi kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Kamis (27/3/2025).
Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan THR keagamaan atau THR 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan menjelang Idulfitri.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Yassierli mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR bagi pekerja/buruh.
Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Yassierli melalui SE tersebut turut mengungkap kriteria pekerja yang berhak menerima THR.
Dalam hal ini, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).