Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan informasi terbaru mengenai total pengaduan yang diterima Posko THR 2025 hingga Kamis (27/3/2025).
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan, hingga 27 Maret 2025 pukul 08.40 WIB, Posko THR menerima 1.725 pengaduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan mencapai 1.118 perusahaan.
“Jumlah perusahaan yang diadukan itu per hari ini 27 Maret 2025 pukul 08.40 WIB 1.118 perusahaan, itu yang diadukan,” kata Sunardi kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Kamis (27/3/2025).
Total pengaduan yang masuk itu terdiri atas 989 aduan Tunjangan Hari Raya (THR) belum dibayar, 370 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 366 aduan THR terlambat dibayar.
Sementara itu, Posko THR 2025 juga melayani konsultasi terkait THR dan Bonus Hari Raya (BHR).
Sunardi mengatakan, Posko THR 2025 telah menerima 1.516 konsultasi terkait THR dan BHR per 26 Maret 2025 pukul 16.00 WIB. Secara terperinci, konsultasi terkait BHR sebanyak 70 konsultasi dan 1.446 konsultasi terkait THR.
Baca Juga
Adapun Sunardi mengimbau seluruh pekerja untuk melapor ke Posko THR yang ada di setiap daerah, jika terjadi pelanggaran dalam pembayaran THR.
Sunardi mengatakan, Posko THR 2025 akan dibuka hingga H+7 Lebaran 2025. Kendati begitu, Posko THR 2025 tidak menutup kemungkinan untuk menerima pengaduan diluar waktu tersebut.
“Kita sudah instruksikan seluruh Disnaker daerah juga ada Posko THR-nya. Jadi para pekerja dari semua daerah bisa langsung lapor ke posko THR di Dinas Tenaga Kerja daerah setempat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menerbitkan aturan terkait pelaksanaan THR keagamaan atau THR 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan menjelang Idulfitri.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Yassierli mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR bagi pekerja/buruh.
Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Yassierli melalui SE tersebut turut mengungkap kriteria pekerja yang berhak menerima THR. Dalam hal ini, THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
“THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus,” tulis Yassierli dalam SE tertanggal 10 Maret 2025.
Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).