Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angin Segar Buat Driver Ojol Gojek-Grab Cs, Aturan THR Mau Dibikin!

Kemenaker sedang menyiapkan aturan THR untuk driver ojol Gojek-Grab cs karena belum ada regulasi yang mengatur perlindungan pekerja berbasis kemitraan.
Dwi Rachmawati,Ni Luh Anggela
Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Dalam kesempatan yang sama, THR untuk driver ojol dan kurir tidak harus berupa uang, tetapi dapat diberikan dalam berbagai bentuk seperti servis motor gratis hingga insentif.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan perusahaan aplikasi sebetulnya sudah memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi para mitranya sejak dua tahun lalu.

“Jadi THR itu yang namanya tunjangan dapat berupa uang Rupiah, insentif, atau barang,” kata Indah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (26/3/2024).

Insentif dan kemudahan yang dimaksud Indah, misalnya servis motor atau mobil secara gratis selama Ramadan hingga beberapa hari pascalebaran.

Selain itu, untuk pengantar makanan, perusahaan memberikan poin yang lebih menjelang waktu buka puasa. Poin tersebut nantinya dapat dikonversikan menjadi uang. Perusahaan juga memberikan hampers Lebaran, baik dalam bentuk sembako, paket kue, atau bentuk lainnya.

Adapun, hal ini menjadi tantangan sekaligus pekerjaan rumah bagi Kemenaker untuk terus memberikan edukasi kepada pekerja platform digital bahwa THR tidak selalu berupa uang seperti pada umumnya.

Di sisi lain, Kemenaker akan menyiapkan rancangan aturan mengenai pelindungan bagi pekerja berbasis kemitraan seperti pengemudi mobil/ojek online dan kurir.

Susunan draf tersebut utamanya akan memuat pengaturan upah termasuk THR, jaminan sosial dan kesehatan (jamsostek), dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kami sebetulnya sudah memiliki draf, rancangan, mengenai pelindungan bagi pekerja kemitraan,” ujarnya.

Kendati begitu, rancangan aturan tersebut perlu dibahas dengan sejumlah kementerian terkait seperti Kemenkominfo dan Kementerian Perhubungan, mengingat regulasi ini nantinya akan mengatur pekerja di platform digital.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper