Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja Usul Menaker Bikin Aturan THR Buat Ojol dan Kurir

Asosiasi Serikat Pekerja mengusulkan Menaker untuk membuat aturan THR khusus ojol dan kurir.
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengusulkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menerbitkan regulasi yang mengatur terkait kesejahteraan pekerja berbasis aplikasi seperti ojek online (ojol) dan kurir online, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR).

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menilai, pemerintah sudah saatnya untuk memerhatikan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja di sektor ini. Pasalnya, penghasilan pekerja di sektor ini sangat minim dengan jam kerja tak terbatas.

“Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja berbasis aplikasi ini terlindungi dengan maksimal,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).

Sementara itu, Kemenaker akan menyusun regulasi yang mencakup pelindungan dan THR bagi pekerja platform digital. Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan, regulasi tersebut rencananya akan dibahas mulai akhir Mei 2024.

“Mulainya akhir Mei kita bahas,” kata Indah kepada Bisnis.com, Selasa (19/3/2024).

Indah mengatakan, rencana rancangan aturan tersebut sengaja disusun, mengingat aturan yang ada selama ini belum mencakup pekerja digital platform.

Menurut catatan Bisnis.com, Minggu (9/4/2023) Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD) telah meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur THR kepada pekerja yang bersifat mitra seperti driver ojol.

Pasalnya, pekerja platform daring merupakan pekerja yang sangat rentan sehingga diperlukan payung hukum yang jelas.

“Hari ini kami narik kami punya uang, hari ini tidak narik kami tidak punya uang alias no work no pay, apalagi dengan biaya potongan aplikasi yang sangat tidak manusiawi 20 persen ditambah biaya pemesanan,” kata Herman dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (9/4/2023).

Menurut Herman, pemerintah tidak hanya memberikan imbauan kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja mitra, tapi juga mencari solusi atas hal tersebut.

Untuk diketahui, Kemenaker menyatakan pembayaran THR Keagamaan dari perusahaan kepada pengemudi atau driver ojol dan kurir logistik hanya bersifat imbauan.

“Sebenarnya tahun lalu sudah ada imbauan, tapi tidak dalam bentuk konferensi pers atau pers release,” kata Indah kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024).

Indah menyebut, pemerintah sangat mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform digital yang memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan Idulfitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.

Bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan aplikasi. Lantaran hanya bersifat imbauan, pemerintah tidak akan mengenakan sanksi kepada perusahaan aplikasi yang tidak membayar THR kepada driver ojol dan kurir logistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper