Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk driver ojek online (ojol) hanya sekadar imbauan alias tidak wajib. Mereka mengancam bakal menggeruduk geudng Kemenaker dalam waktu dekat.
Ketua SPAI, Lily Pujiati mengatakan pihaknya bakal terus menuntut Kemenaker agar mewajibkan aplikator memberikan THR kepada driver ojol H-7 lebaran Idulfitri atau pada 3 April 2024. Para driver ojol yang tergabung dalam komunitas juga mendesak agar aplikator perlu dikenakan sanksi dan denda apabila mangkir membayar THR kepada mitra driver mereka.
"Komunitas dan serikat pekerja lainnya akan duduki Kemenaker. Akan ada kurang lebih 1.500 perwakilan dari berbagai daerah," ujar Lily saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).
Lily mengatakan para driver ojol telah kecewa atas pernyataan tidak konsisten yang dilayangkan Kemenaker soal pembayaran THR oleh aplikator terhadap mitra drivernya. Menurutnya, pengemudi angkutan online berhak atas THR karena masuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Kami akan terus menuntut Kemenaker agar aplikator memberikan THR kepada ojol, bila tidak kami akan turun ke jalan menuntut pembayaran THR yang telah dijanjikan Kemenaker," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafariel alias Ariel memandang, seharusnya perusahaan aplikasi tetap mematuhi kebijakan pemerintah tersebut untuk membayar THR kepada mitra driver ojol. Meskipun kebijakan tersebut hanya berupa imbauan.
Baca Juga
"Walaupun enggak ada sanksinya, ini kan sebuah kebijakan pemerintah yang harus diikuti seluruh stakeholder di industri ini," ujar Ariel saat dihubungi.
Dia pun membeberkan bahwa perusahaan aplikasi selama ini memang cenderung tidak begitu memperhatikan kesejahteraan para mitra drivernya. Hal itu membuat para mitra driver ojol cenderung pesimistis untuk berharap inisiatif dari perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi online memberikan THR.
"Selama ini mereka hanya mengambil keuntungan dari jerih payah kami saja dan sulit sekali berharap kepada perusahaan aplikasi," tuturnya.
Namun, alih-alih melakukan unjuk rasa, Ariel menilai seharusnya Kemenaker bisa mengambil sikap lebih tegas untuk mendorong perusahaan aplikasi memberikan hak THR kepada mitra drivernya.
"Kenapa enggak pemerintah melakukan teguran keras kepada perusahaan aplikasi nya? Apalagi ini bulan suci Ramadan, kita seharusnya lebih tenang," ucapnya.
Sebelumnya, Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, driver ojek online dan logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT), meski hubungan kerja dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan. Dengan demikian, baik ojek online maupun kurir logistik wajib mendapat THR Lebaran 2024.
Namun, teranyar, Kemenaker mengklarifikasi bahwa pembayaran THR kepada driver ojol dan kurir logistik hanya bersifat imbauan. Lantaran hanya bersifat imbauan, pemerintah tidak akan mengenakan sanksi kepada aplikator transportasi daring, seperti Gojek, Grab, dan lainnya, serta perusahaan jasa pengiriman yang tidak membayar THR kepada mitra ojol dan kurir.
Indah menuturkan, imbauan kepada aplikator transportasi online terkait pembayaran THR telah disampaikan Kemenaker sejak tahun lalu, tetapi tidak diumumkan secara luas kepada publik.
“Sebenarnya tahun lalu sudah ada imbauan, tapi tidak dalam bentuk konferensi pers atau press release,” kata Indah kepada Bisnis, Selasa (19/3/2024).