Bisnis.com, JAKARTA - Para driver ojek online (ojol) menganggap tunjangan hari raya atau THR yang akan diberikan perusahaan aplikator seperti Grab berisiko 'memaksa' mitra bekerja saat Lebaran.
Sebagaimana diketahui, Kemenaker sebelumnya menyatakan bahwa driver ojek online dan logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT), meski hubungan kerja dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan. Dengan demikian, baik ojek online maupun kurir logistik wajib mendapat THR Lebaran 2024.
Namun, teranyar, Kemenaker mengklarifikasi bahwa pembayaran THR kepada driver ojol dan kurir logistik hanya bersifat imbauan. Lantaran hanya bersifat imbauan, pemerintah tidak akan mengenakan sanksi kepada aplikator transportasi daring, seperti Gojek, Grab, dan lainnya, serta perusahaan jasa pengiriman yang tidak membayar THR kepada mitra ojol dan kurir.
Di tengah kabar THR driver ojol dan kurir logistik itu, perusahaan aplikasi jasa transportasi online, Grab Indonesia mengumumkan bakal memberikan insentif kepada mitra driver di hari pertama dan kedua lebaran sebagai pengganti THR.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menegaskan bahwa THR tidak bisa digantikan oleh insentif. Dia mendesak agar aplikator tetap membayar THR kepada mitra driver H-7 atau pada 3 April 2024 sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, insentif yang dijanjikan tersebut seakan menjadi strategi aplikator untuk memaksa para mitra driver ojol dan kurir logistik untuk tetap bekerja pada hari raya Idulfitri sehingga bisa mendapatkan insentif. Di sisi lain, besaran insentif yang akan diterima driver juga dianggap belum jelas.
Baca Juga
"Kalau insentif, kami dipaksa untuk bekerja di hari raya baru kemudian bisa mendapatkan insentif. Kami tidak mendapatkan hari libur untuk merayakan hari raya Idulfitri bersama keluarga," kata Lily saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan bahwa pemberian THR kepada mitra driver justru bakal memberikan dampak emosional yang baik, alih-alih insentif. Musababnya, pemberian insentif dianggap sebagai hal wajar diberikan perusahaan aplikasi terhadap mitra drivernya di luar momentum hari raya.
"Kalau insentif nilainya hanya sekadarnya dari perusahaan aplikasi, tidak ada aturan [besarannya]," tutur Igun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (19/3/2024), PT Grab Teknologi Indonesia menyatakan akan menyediakan insentif khusus hari raya Idulfitri untuk para mitra dalam hal ini pengemudi ojek online dan mobil online di hari pertama dan kedua Lebaran.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Tirza menyebut, hal tersebut sejalan dengan imbauan Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta perusahaan untuk memberikan THR bagi para mitra.
“Namun, dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua Lebaran,” kata Tirza dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).