Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Mulai Batasi Impor TV hingga Laptop, Simak Aturannya

Kemenperin mulai membatasi impor untuk barang elektronik seperti TV hingga laptop melalui Permenperin 6/2024, berikut aturannya.
Ilustrasi bekerja menggunakan laptop/Freepik.com
Ilustrasi bekerja menggunakan laptop/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mulai membatasi impor untuk barang elektronik seperti TV hingga laptop melalui Permenperin 6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Pada pasal 4 ayat (2) beleid tersebut tertuang pelaku usaha dapat mengajukan permohonan penerbitan pertimbangan teknis yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor Produk Elektronik.

Adapun, pertimbangan teknis diterbitkan oleh Menteri perindustrian dengan mendelegasikan kewenangan penerbitan pertimbangan teknis, dan perubahannya kepada Direktur Jenderal.

Kemudian pada pasal 6 tertera permohonan penerbitan pertimbangan teknis untuk Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) mencakup rencana produksi, rencana impor, realisasi impor, dan data laporan produksi dan kebutuhan bahan baku tahun sebelumnya sesuai isian SIINas.

Sementara permohonan penerbitan pertimbangan teknis untuk Angka Pengenal Importir Umum (API-U) mencakup rencana impor, realisasi impor tahun sebelumnya, rencana distribusi, dan data laporan distribusi tahun sebelumnya.

Berikutnya pada pasal 14 diatur mengenai permohonan perubahan jumlah alokasi Impor yang dapat dilakukan apabila pelaku usaha yang menyampaikan permohonan telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 60% dari total alokasi impor yang telah disetujui.

Selain itu, perubahan jumlah alokasi Impor tiap pos tarif/ harmonized system yang dimohonkan sama dengan atau lebih besar dari jumlah realisasi Impor tahun berjalan.

Pasal 23 beleid tersebut juga mengatur apabila terdapat pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi administratif berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis untuk satu tahun berikutnya; dan rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Melalui keterangan tertulis, Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho mengatakan regulasi ini dibuat untuk menciptakan kepastian investasi bagi pelaku industri dalam negeri.

Tujuan lain dari regulasi ini adalah supaya industri dalam negeri memiliki kemampuan untuk memproduksi barang elektronik.

“Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” sebut Priyadi.

Menurut, data SIINas 2023, kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit dan realisasi produksi sekitar 1,2 juta unit. Artinya utilisasi produksinya hanya 43 persen. Sementara sangat disayangkan, berdasarkan data Laporan Surveyor bahwa impor produk AC pada 2023 menembus angka 3,8 juta unit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper