Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamendag: Revisi Aturan Impor Permendag 36/2023 Jadi Prioritas

Kemendag memastikan bahwa pemerintah akan segera merevisi aturan impor yang tertuang dalam Permendag 36/2023.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga - Dok. Kemendag.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga - Dok. Kemendag.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyebut revisi pembatasan impor barang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag No.3/2024 akan dilakukan dalam waktu dekat.

Jerry menyampaikan, pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi terhadap pembatasan impor yang tertuang dalam beleid tersebut. 

Politisi Golkar ini menyebut, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Adapun revisi dari Permendag No.36/2023 jo. Permendag No.3/2024 akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kita lihat, pokoknya secepatnya [akan mulai direvisi],” kata Jerry saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Pemerintah mengharapkan, melalui revisi Permendag No.36/2023 jo. Permendag No.3/2024 kepentingan masyarakat dapat dilindungi.

“Intinya tentu masukan semua pihak menjadi atensi khusus dan tentu ini menjadi salah satu prioritas kita,” ujarnya.

Pemerintah pada Selasa (16/4/2024) memutuskan untuk mengevaluasi aturan pembatasan terhadap impor barang-barang yang diwajibkan mengantongi rekomendasi atau pertimbangan teknis dari lembaga terkait sebagai persyaratan bagi pengusaha dalam mengajukan permohonan persetujuan impor (PI) di Kemendag.

Menteri Perdagangan (Mendag,) Zulkifli Hasan sebelumnya menyebut, keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari masukan pelaku usaha, asosiasi, maupun pemangku kepentingan lainnya yang selama ini kesulitan dalam impor barang.

“Para pelaku usaha menyampaikan masukan terkait adanya kesulitan dalam mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Kementerian dan Lembaga terkait,” ujar Zulhas dalam keterangan resmi, Rabu (17/4/2024).

Zulhas menekankan, evaluasi prosedur impor nantinya akan dilakukan di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, dengan melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait.

Hasil evaluasi selanjutnya akan digunakan sebagai bahan masukkan dalam proses revisi Permendag No.36/2023 jo. Permendag No.3/2024. 

“Sejumlah kebijakan baru ini baru dapat dilaksanakan setelah perubahan [revisi] Permendag diterbitkan. Saat ini sedang proses, kami secara maraton sedang menyusun perubahan Permendag tersebut,” ujar Zulhas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper