Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai target omzet peritel pakaian tak tercapai pada musim lebaran tahun ini bukan disebabkan pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) impor lewat Permendag 36/2023 jo. 3/2024.
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa menerangkan alasan peritel yang menyalahkan kebijakan lartas impor tak masuk akal. Sebab, Permendag tersebut baru berlaku pada 10 Maret 2024, sementara rencana importasi pengusaha dilakukan secara matang dan tidak mendadak.
"Sektor ritel pakaian yang tak mencapai target penjualan di musim lebaran dan menyalahkan Permendag 36/2023 jo. 3/2024 sebagai biang keroknya agak tidak masuk akal," kata Jemmy, Jumat (19/4/2024).
Sebaliknya, dia mendukung aturan lartas impor untuk mendorong utilisasi produksi tekstil nasional yang masih terpuruk di level 55%.
Menurut Jemmy, penjualan ritel yang tak sesuai target lebih disebabkan kepada daya saing industri pakaian yang masih lemah lantaran oversupply pasokan impor dari China yang membanjiri RI beberapa tahun terakhir.
Kondisi industri China disebut masih tertekan karena kebijakan strategi De-Risking dari Amerika Serikat dan Uni Eropa terhadap China yang membuat pasar ekspor semakin ketat.
Baca Juga
"Ini makin membuat tekanan ke China dan memicu kelebihan produksi dari sana, sehingga kelebihan produksinya di jual ke negara yang lemah dalam penerapan regulasi trade barrier, seperti Indonesia," ujarnya.
Di sisi lain, polemik geopolitik di Timur Tengah masih terus memanas sehingga menyebabkan index nilai tukar dolar AS menguat. Alhasil, seluruh mata uang melemah terhadap dolar AS, kondisi ini yang juga menekan daya beli masyarakat dalam negeri.
"Suku bunga The Fed di perkiraan tidak mungkin turun dalam waktu dekat, sehingga ini makin memberi pressure bagi industry TPT nasional," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyebut omzet industri ritel modern selama libur Lebaran 2024 2024 tidak mencapai target akibat stok barang yang kosong.
Kondisi ini buntut diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 3/2024.
"Terus terang karena kekosongan barang ini kami nggak mencapai target,” kata Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (18/4/2024).