Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Tekstil Minta Pemerintah Tak Revisi Aturan Lartas Impor

Pelaku industri tekstil dan produk tekstil meminta pemerintah tidak merevisi aturan lartas impor dalam Permendag No. 36/2023 jo. 3/2024. Ini alasannya
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta pemerintah untuk tidak merevisi aturan pembatasan impor yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. 3/2024.

Pasalnya, aturan tentang larangan dan pembatasan (lartas) impor tersebut dinilai mampu mendongkrak kinerja utilitas produksi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang saat ini masih di kisaran 50-60%. 

Ketua Umum APSyFI Redma G. Wirawasta mengatakan, Permendag No. 36/2023 jo. 3/2024 membawa angin segar bagi pelaku industri TPT. Jika aturan tersebut direvisi, maka efektivitas lartas tidak akan optimal dan industri kembali terancam.

"Saya kira kalau semuanya direlaksasi ini Permendag jadi tidak ada manfaatnya dan tidak sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada 6 Oktober 2023 lalu," kata Redma kepada Bisnis, Jumat (19/4/2024). 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir tahun lalu meminta jajarannya melakukan pengetatan terhadap sejumlah barang impor yang mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri, termasuk banjir impor tekstil.

Untuk itu, Redma heran mendengar ada pihak yang protes aturan tersebut mengingat RI banyak digempur barang impor ilegal. Aturan lartas impor memperketat masuknya barang impor sehingga produk lokal lebih berdaya saing.

"Mestinya begitu [tidak direvisi], tetapi memang kebanyakan yang protes kan importir dan produsen yang belum paham konsep integrasi industri," ujarnya. 

Senada, Ketua Ikatan Pengusahan Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman mengatakan bahwa Permendag No. 36/2023 yang diikuti oleh Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5/2024 sangat tepat mendorong kegiatan produksi khususnya di industri kecil menengah (IKM).

Sejak diberlakukannya peraturan ini, hingga saat ini seluruh IKM konveksi kebanjiran pesanan dari brand lokal, retailer, hingga platform online. 

“Kapasitas produksi kami full sampai 2 bulan ke depan, dan pasca-Lebaran ini kami sudah kembali memanggil para penjahit yang kemarin pulang kampung akibat dirumahkan," ujar Nandi.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyebut, revisi pembatasan impor barang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 akan dilakukan dalam waktu dekat.

Jerry menyampaikan, pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi terhadap pembatasan impor yang tertuang dalam beleid tersebut. Politisi Golkar ini menyebut, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

"Kita lihat, pokoknya secepatnya [akan mulai direvisi]," kata Jerry. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper