Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Lartas Impor Berlanjut, Produsen Baja Dukung dengan Catatan

Lartas Impor juga menyasar produk baja dan turunannya. Satu sisi, produsen mengharapkan pemerintah serius melaksanakannya, tetapi menyaring kebutuhan industri.
Industri baja/Bisnis.com
Industri baja/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA- Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA) mengungkap dampak realisasi larangan dan pembatasan (lartas) impor melalui Permendag 36/2023 jo. 3/2024 yang belum membuahkan hasil mengatasi banjir impor besi dan baja.

Lartas impor besi dan baja diatur melalui Permendag 36/2023 jo. 3/2024 yang selanjutnya diatur lebih lanjut melalui Permenperin I/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang berlaku pada tanggal 3 Januari 2024.

Chairman IISIA Purwono Widodo mengatakan dampak pembatasan impor belum terasa di kuartal I/2024, namun dia optimistis beleid tersebut efektif mencegah masuknya produk besi dan baja yang telah diproduksi di Indonesia.

"Mengingat peraturan ini baru saja diterbitkan maka belum terdapat dampak pada impor produk besi dan baja pada kuartal I/2024," kata Purwono kepada Bisnis, Kamis (18/4/2024).

Untuk itu, dia meminta pemerintah menerapkan kebijakan dengan optimal, sehingga impor hanya diberikan untuk produk yang benar-benar belum dapat diproduksi oleh produsen besi dan baja nasional.

Terlebih, industri tersebut tengah was-was mengingat kondisi pasokan global yang oversupply hingga 632 juta ton, menurut Kementerian Koordinator Perekonomian.

Kelebihan pasokan diwanti-wanti datang dari China, apalagi negara tersebut merupakan sumber utama impor baja ke Indonesia. Tercatat periode Januari-Oktober, impor besi baja China ke RI mencapai 3,35 juta ton meningkat 28,1% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

"Kami mengharapkan agar Kementerian Perindustrian dalam penerbitan Pertek benar-benar telah mempertimbangkan kemampuan produsen nasional sehingga produk baja yang diimpor hanya untuk produk yang belum dapat diproduksi oleh produsen baja nasional," ujarnya.

Di samping itu, industri besi dan baja nasional masih membutuhkan impor bahan baku yakni scrap. Untuk itu dia mengharapkan kemudahan dan percepatan impor untuk bahan baku.

Untuk mendukung Pertek sebagai syarat mendapatkan Perizinan Impor (PI) maka pihaknya berharap Kemenperin segera menyelesaikan neraca komoditas untuk industri besi dan baja sebagai dasar pertimbangan persetujuan impor.

"Neraca Komoditas ini diharapkan dapat disusun dengan keterlibatan pelaku industri besi dan baja nasional serta IISIA selaku asosiasi produsen besi dan baja nasional," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper