Bisnis.com, JAKARTA- Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigasi Indonesia (Perprindo) mulai kalang kabut sejak pemberlakuan larangan dan pembatasan (Lartas) impor barang elektronik berlaku, termasuk bahan baku yang diperlukan untuk produksi dalam negeri.
Dalam hal ini, Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat rekomendasi impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6/2024 turunan dari Permendag 3/2024 menjadi sumber kecemasan pelaku usaha lantaran mekanisme nya yang disebut belum mumpuni.
Ketua Dewan Pembina Perprindo, Darmadi Durianto mengatakan pengajuan Pertek dalam beleid tersebut mestinya hanya berlangsung 5 hari kerja. Nyatanya, tak sedikit pengusaha yang belum mendapatkan Pertek hingga kini.
Kondisi ini menghambat pengadaan komponen produk Air Conditioner (AC) seperti kompresor yang selama ini belum dapat diproduksi dalam negeri. Untuk itu, Perprindo menilai mekanisme Pertek masih carut marut dan perlu di evaluasi.
"Kurang efektif apabila pemerintah membatasi impor produk AC untuk mendukung industri dalam negeri tetapi industri dalam negeri sendiri belum siap," kata Darmadi kepada Bisnis, Rabu (17/4/2024).
Darmadi menegaskan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki pabrik kompressor, sehingga industri AC dalam negeri masih harus impor kompressor untuk memproduksi AC lokal.
Menurut dia, lartas impor justru akan mempersulit investasi masuk karena bahan baku yang sulit didapat di dalam negeri, apalagi dengan proses perizinan impor yang panjang.
"Kami berpendapat bahwa untuk membuat Permenperin 6/2024 lebih efektif maka pemerintah harus mendukung adanya investasi industri pendukung produksi AC seperti pabrik kompresor ada di Indonesia," tuturnya.
Untuk saat ini, Darmadi meminta pemerintah mendukung produsen yang telah berinvestasi membangun pabrik AC seperti Daikin, Sharp, Aqua Haier, maupun produsen elektronik asing lainnya seperti Midea, Hisense, Gree yang memindahkan produksinya ke Indonesia dan bekerja sama dengan pabrik lokal.
"Mereka sudah memindahkan produksinya ke Indonesia bekerjasama dengan pabrik dalam negeri tapi tetap saja masih dipersulit untuk pengajuan perteknya, di mana sampai saat ini belum disetujui perteknya padahal menurut Permenperin 6/2024 pertek disetujui dalam waktu 5 hari kerja," terangnya.
Di sisi lain, dia mengakui tujuan baik dari Permenperin 6/2024 untuk mendukung industri dalam negeri. Namun, pemerintah dinilai harus lebih bijak melihat kesiapan industri dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan produksinya.
Darmadi mengkhawatirkan jika penerapan Permenperin 6/2024 tidak berjalan dengan baik maka akan berdampak pada pasar AC dalam negeri yang tidak dapat dipenuhi karena kekurangan pasokan.
Bahkan, aturan Lartas impor dan Pertek yang carut marut juga dapat mmebuat banyak investor asing kabur karena ragu untuk berinvestasi di Indonesia lantaran tidak adanya kepastian hukum.
"Perprindo berharap bahwa implementasi Permenperin 6/2024 ini dapat dilaksanakan dengan baik yaitu dalam waktu 5 hari kerja Pertek dapat diterbitkan," pungkasnya.