Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, aturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan impor tersebut tercantum dalam Permendag No.7/2024.
“Jadi dari Permendag Nomor 36 menjadi Permendag Nomor 7, sudah berlaku [hari ini],” kata Zulhas di Pasar Palmerah, Selasa (30/4/2024).
Dengan diberlakukannya Permendag No.7/2024, maka ada sejumlah perubahan, di antaranya, pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) kini tak lagi diatur dalam Permendag No.36/2024. Pengaturan barang kiriman PMI akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Terhadap barang kiriman PMI, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean US$500 setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun atau US$1.500 untuk PMI yang tercatat.
Namun demikian, Zulhas menyebut barang kiriman PMI akan dikenakan bea masuk sebesar 7% jika terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud.
Baca Juga
“US$1.500 kayak apa aja [jenis barangnya]? Itu urusan Bea Cukai, bukan di Permendag,” ujarnya.
Melalui beleid ini, pemerintah juga menghapus pembatasan jumlah barang bawaan penumpang di pesawat untuk beberapa komoditas. Namun, pembatasan tetap berlaku untuk perangkat elektronik seperti handphone dan komputer.
Sebelumnya, pemerintah membatasi barang bawaan penumpang di antaranya alas kaki sebanyak 2 pasang per penumpang, tas 2 pcs per penumpang, hingga barang tekstil jadi lainnya 5 pcs per penumpang.
“Saudara mau beli sepatu, kemarin [dibatasi] dua sekarang mau dua, mau tiga asalkan bayar pajak, itu udah kembali sesuai Permendag No.25/2022,” pungkasnya.
Zulhas mengharapkan, melalui Permendag No.7/2024, tidak ada lagi hambatan dalam melaksanakan impor barang kiriman PMI maupun impor bahan baku industri.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, sebelumnya mengungkapkan, pihaknya resmi mengeluarkan sejumlah komoditas dari aturan lartas.
Misalnya, premiks fortifikan untuk tambahan tepung terigu resmi dikeluarkan dari aturan lartas.
Budi menyebut, ada sejumlah lartas yang dikembalikan ke Permendag No.25/2022 tentang Perubahan Atas Permendag No.20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Ada beberapa lartas yang dikembalikan ke Permendag No. 25/2022. Contoh sederhana ya terigu itulah, lainnya saya nggak hafal,” ungkap Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (25/4/2024).