Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Industri Luminer dan Kelistrikan Indonesia (AILKI) memprediksi banyak perusahaan pemasok lampu akan kehabisan stok lampu untuk dapat didistribusikan kepada masyarakat ataupun supplier pada Juni 2024.
Hal ini lantaran penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag 3/2024. Regulasi tersebut menerapkan larangan dan pembatasan (Lartas) impor border.
Ketua AILKI, Lea Indra mengatakan terdapat sejumlah kebijakan dalam beleid tersebut yang berpotensi mengancam kestabilan industri pencahayaan di dalam negeri. Dia pun meminta pemerintah untuk meninjau ulang teknis pelaksanaan pembatasna impor.
"AILKI memandang pemerintah perlu untuk memperpanjang masa transisi agar dapat mengantisipasi berbagai kendala yang dapat terjadi," kata Lea dalam keterangan resminya, Rabu (24/4/2024).
Apalagi, menurut Lea, komoditas lampu dan turunan lainnya merupakan hal yang esensial dan sangat dibutuhkan oleh industri nasional di berbagai lini.
Beberapa kendala yang dirasakan pengusaha industri lampu saat ini yaitu terkait sistem permohonan Persetujuan Impor (PI) yang diajukan oleh importir hingga pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan PI yang memakan waktu sehingga menimbulkan 'black-out period'.
Baca Juga
"Juga, belum banyak tersedia industri lokal yang mampu memenuhi kriteria pencahayaan berkualitas, terutama yang menggunakan teknologi canggih, sehingga masih membutuhkan impor," tuturnya.
Lea juga menyinggung pentingnya kesiapan terkait mekanisme perhitungan kuota impor yang transparan, sebagaimana dirasakan oleh beberapa anggota AILKI.
Di sisi lain, industri pencahayaan seringkali dibutuhkan menjadi bahan baku atau pendukung lintas industri. Kelangkaan ini pun dikhawatirkan dapat menghambat pembangunan infrastruktur ataupun proyek strategis lainnya.
Jika dilihat secara luas maka pembatasan impor terhadap industri pencahayaan ini juga dapat menghambat investasi sektor swasta seperti pembangunan pabrik dan gedung, serta mengganggu iklim bisnis para pelaku ritel, termasuk UMKM.
“Ke depannya kami khawatir jika pembatasan impor terhadap industri pencahayaan dan komponen pendukung produksi lainnya tidak segera ditinjau kembali maka dampaknya akan semakin meluas dan mengganggu perekonomian.
Lea menyambut rencana Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang akan menunda implementasi Pertek dan mengatur penerapan masa transisi perubahan aturan lartas impor.
Pihaknya menyambut positif langkah pemerintah untuk meninjau teknis pelaksanaan peraturan tersebut sebelum sepenuhnya siap untuk dijalankan, sehingga pelaku industri tetap bisa melakukan impor guna memenuhi tuntutan pasar.
Upaya ini juga perlu dilakukan agar bisnis dapat terus berlangsung tanpa ada ‘black-out period’. Dia menegaskan, AILKI meminta agar pemerintah mengikutsertakan komoditas lampu dan industri pencahayaan termasuk komponen pendukung produksi dalam kelompok yang diatur dalam penundaan tersebut.