Bisnis.com, JAKARTA- Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) menagih rampungnya aturan tata cara penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian sebagai syarat impor, khususnya untuk ban.
Wakil Ketua Umum GINSI Erwin Taufan mengatakan pihaknya menanti-natikan sistem Pertek impor rampung untuk memperlancar aktivitas importasi yang selama setahun terakhir tertunda imbas larangan importasi bahan baku/penolong industri bagi importir umum (API-U).
"Kami tinggal mendesak, Permenperin yang baru itu tentang ban," kata Taufan kepada Bisnis, dikutip Selasa (22/4/2024).
Sistem Pertek impor dari Kemenperin menjadi kepastian importasi yang berbasiskan volume kuota impor sesuai supply dan demand nasional, serta kemampuan industri dalam negeri.
Dalam hal ini, Pertek merupakan petunjuk teknis (juknis) dari Permendag 36/2023 jo. 3/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Meski dalam beleid tersebut mengatur pembatasan impor, namun laju bisnis importir dapat berjalan jika sistem Pertek dirampungkan.
Taufan menerangkan, anggota GINSI yang merupakan importir ban telah lama kehilangan profit lantaran aturan PP 28/2021 yang membatasi importasi bagi importir umum. Bahkan, kerugiannya mencapai ratusan miliar hingga kini.
Baca Juga
Kondisi tersebut juga memicu timbulnya impor ban ilegal yang diselundupkan ke pasar domestik. Taufan mengaku tak heran impor ban ilegal banjir, sebab demand ban yang digunakan untuk alat berat di sektor pertambangan sangat tinggi.
"Ban itu, sekarang ban gimana gak ilegal, setahun gak bisa impor. Kita gak impor tapi kebutuhan untuk ban tambang itu besar," ujarnya.
Dia tak menampik, impor ban ilegal sangat mengkhawatirkan untuk keselamatan kerja di area tambang. Taufan bercerita, dirinya pernah mendapatkan laporan kecelakaan akibat penggunaan ban ilegal tersebut.
"Misalnya ban yang 6 meter itu meledak karena di vulkanisir sudah kejadian 3 orang meninggal, pecah itu ban nya. Dia gak bisa impor, terpaksa vulkanisir mau gak mau, daripada kehilangan satu hari satu miliar," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan tata cara penerbitan Pertek melalui Permenperin. Beberapa komoditas yang diatur yakni pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik.
"Sedangkan untuk komoditas ban, dalam proses pengundangan dalam Berita Negara," ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni.