Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem Pertek Kemenperin Sudah Berjalan, Siap Dukung Lartas Impor

Kemenperin menyebut, aturan pertimbangan teknis (pertek) impor komoditas industri telah tersedia sehingga tidak ada alasan mengubah kembali aturan lartas impor.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merampungkan aturan pendukung dari larangan dan pembatasan (lartas) impor yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. 3/2024. 

Adapun, regulasi pendukung dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis (pertek) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik. Sementara itu, untuk komoditas ban, dalam proses pengundangan dalam Berita Negara.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, proses permintaan impor sejumlah produk-produk tersebut telah berjalan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). 

"Penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draf, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya, baru setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan," ujar Febri, dikutip Senin (22/4/2024). 

Febri menegaskan, untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya. Adapun, komoditas impor yang membutuhkan pertek sebagian merupakan produk akhir industri. 

Di sisi lain, dia memastikan pertek impor bahan baku industri akan melalui proses penerbitan yang cepat, maksimal 5 hari kerja sehingga tidak akan menganggu kebutuhan produksi industri. 

Artinya, sistem pertek Kemenperin telah siap dan tidak akan mengubah aturan lartas Permendag No. 3/2024. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan utilisasi industri nasional yang sebagian telah menghasilkan produk serupa produk impor hilir, sekaligus memperkuat posisi devisa mata uang rupiah yang sedang tertekan. 

"Selain itu, adanya upaya-upaya untuk mengubah kembali Permendag tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan membanjirnya produk-produk hilir sejenis ke dalam negeri yang berisiko mematikan industri dalam negeri,” ujarnya. 

Sebelumnya, pengajuan pertek dari industri belum dapat diproses karena belum adanya landasan hukum. Dengan adanya peraturan baru, permintaan sudah mengalir dari Kemenperin ke Portal INSW dan ke Kementerian Perdagangan untuk proses penerbitan perizinan impor (PI). 

"Kami mengimbau perusahaan yang mengajukan pertek untuk mengunggah dokumen yang diminta sesuai peraturan, seperti dokumen realisasi impor sebelumnya, kapasitas industri bagi industri pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen [API-P]," jelasnya.

Selain itu, para pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) juga perlu beradaptasi dengan portal Sistem Informasi Industri Nasional(SIINas). 

Kemenperin berupaya semaksimal mungkin untuk melayani seluruh pihak yang memerlukan pertek bagi produk-produk tersebut dengan mengacu pada supply-demand nasional. 

Untuk itu, pihaknya berharap seluruh pihak, baik kementerian/lembaga, industri, pengusaha, importir, dan asosiasi dapat bekerja sama dengan baik dalam rangka pemenuhan supply-demand nasional dimaksud. 

“Hal ini agar terhindar dari salah tafsir terhadap peraturan yang berlaku,” tegas Febri.

Dalam hal ini, menurut Febri, aturan pertek diterapkan dalam upaya menumbuhkan kemampuan industri nasional serta mendorong investasi terutama produk produk hilir yang volume impornya besar, seperti AC, mesin cuci, kulkas, mengingat produk-produk tersebut sudah tersedia di dalam negeri. 

Pemerintah membatasi impor produk yang telah diproduksi nasional, sedangkan impor masih dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan pemenuhan kebutuhan konsumen. 

“Kami menegaskan, impor tidak dilarang, namun diatur volumenya sehingga kontribusi sektor industri terhadap ekonomi nasional bisa meningkat,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper