Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) membantah adanya kendala sistem pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai syarat izin impor.
Untuk diketahui, tata cara penerbitan pertek industri TPT, tas, dan alas kaki diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 5/2024 sebagai turunan dari Permendag 36/2023 jo. 3/2024 tentang Pengaturan Impor.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma G. Wirawasta mengatakan, sistem pertek sejauh ini tidak ada kendala bagi industri TPT karena sudah beberapa kali diterapkan, meskipun Pertek terbaru mewajibkan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI).
"Untuk sektor lain mungkin para pelaku industrinya belum terbiasa [dengan Pertek] jadi ada beberapa kendala," kata Redma saat dihubungi, Jumat (19/4/2024).
Dia menerangkan, VKI pada Pertek Kemenperin diterapkan untuk menentukan kebutuhan bahan baku yang wajar bagi suatu perusahaan. Di sisi lain, penentuan kuota impor dilakukan dengan menganalisa ketersediaan pasokan bahan baku yang diproduksi dalam negeri.
Beleid Pertek ini bertujuan untuk mewujudkan kelancaran dan ketersediaan TPT sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri dalam proses produksi, sekaligus menjaga stabilitas, serta meningkatkan penggunaan TPT.
Baca Juga
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengatakan, kebijakan tersebut juga memberikan nafas segar regulasi terkait dengan mekanisme aturan penerbitan pertimbangan teknis impor tekstil dan produk tekstil, termasuk tas dan alas kaki.
"Permenperin No. 5 tahun 2024 ini memberikan kepastian hukum terhadap importir legal karena pemerintah perlu mengendalikan produk masuk demi akurasi data importasi ke dalam negeri," kata Jemmy dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/4/2024).
Menurut Jemmy, data-data rencana impor diperlukan bukan hanya pada saat masuk barang impor, tetapi justru pada perencanaannya, yakni pengaturan teknis yang mendukungnya.
"Pemberlakuan beleid ini akan mampu memastikan aspek perencanaan dan pengendalian," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan tengah melakukan evaluasi ihwal opsi penundaan implementasi pembatasan impor dengan mempertimbangkan masukkan dari para pelaku usaha.
Musababnya, Kemendag masih mempertimbangkan dan mengevaluasi kesiapan sistem persetujuan teknis (pertek) yang ada di Kementerian Perindustrian. Adapun, pertek impor saat ini menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kemendag.
"Evaluasinya sore ini pertek di kementerian teknis, misalnya di Kementerian Perindustrian. Pertek kita evaluasi apakah itu nanti ditunda 3 bulan ataukah memang perteknya sudah siap," tutur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso, Jumat (19/4/2024).