Bisnis.com, JAKARTA - Dalam beberapa waktu belakangan media sosial ramai membahas mengenai Payment ID yang disebut akan diluncurkan pada 17 Agustus 2025 oleh Bank Indonesia. Bagaimana sebenarnya perkembangan sistem tersebut?
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Dicky Kartikoyono menjelaskan saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba sandbox. Uji coba ini dilakukan terkait dengan program pemerintah bantuan sosial (bansos) non-tunai, yang rencananya dirilis di Banyuwangi, Jawa Timur sekitar bulan September.
"Uji coba ini sekadar melakukan identifikasi apa yang selama ini Bank Indonesia sudah punya, yang menjadi amanah UU terhadap Bank Indonesia. [Data] tidak akan dibuka tanpa consent pemilik data," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Mengenai informasi peluncuran Payment ID pada 17 Agustus 2025, Dicky hanya menjawab singkat bahwa hal tersebut bukan kewenangan Bank Sentral. "Kami kan sifatnya membantu, yang berwenanglah yang [dapat] menjawab."
Meski demikian, dia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur Payment ID tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat. Begitu pula dengan penyusunan berbagai ketentuan dan perlu melibatkan semua pihak dalam proses tersebut.
Dia juga menekankan ide pengembangan Payment ID memiliki tujuan untuk keamanan transaksi dan perlindungan konsumen. Uji coba Payment ID yang saat ini dilakukan juga bertujuan untuk memastikan amanat UU terkait tugas BI dapat dilaksanakan dengan comply dan dengan persetujuan atau consent pemilik data.
Baca Juga
Dicky memastikan, BI tidak akan pernah masuk ke ruang privat masyarakat satu persatu. "Kita tetap berada pada ruang publik karena tugasnya untuk melaksanakan kebijakan publik," jelas Dicky.
Adapun, sebagai informasi, Payment ID secara sederhana dimaknai sebagai sistem pemantauan transaksi seluruh warga Indonesia. Nantinya, setiap orang akan memiliki identitas pembayaran yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan alias NIK.
Sebelumnya, BI menyampaikan Payment ID dikembangkan sebagai unique identifier yang merepresentasikan pelaku sistem pembayaran, baik individu maupun entitas. Tujuannya, untuk mendukung penguatan integritas transaksi pembayaran, perluasan inklusi keuangan, dan perumusan kebijakan.
Nantinya, format Payment ID terdiri dari 9 digit alfanumerik yang akan dibentuk berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang di-hash dengan formula enkripsi terkini.
Pembentukan dan pemanfaatan Payment ID akan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keamanan data sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), antara lain pemanfaatan Payment History hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari individu pemilik data.