Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor hampir final.
Adapun, revisi aturan tersebut merupakan yang kedua kalinya, setelah mengalami perubahan pertama sebelum implementasi pada 10 Maret 2024 melalui Permendag No.36/2023 jo. Permendag No.3/2024.
Zulhas mengatakan bahwa perubahan beleid tersebut sudah diharmonisasi dan dipastikan rampung pekan ini. Sejumlah hal yang dirombak dalam revisi Permendag No.36/2023, antara lain terkait dengan barang bawaan pekerja migran, barang bawaan penumpang dari luar negeri, dan larangan pembatasan (lartas) impor.
"Sudah diharmonisasi, minggu ini saya rasa revisi sudah kelar," ujar Zulhas saat ditemui di Kantor Kemendag, Rabu (24/4/2024).
Dia menjelaskan, dalam revisi Permendag No. 36/2023 nantinya ketentuan barang bawaan pekerja migran hanya dibatasi dari nilai US$1.500 per tahun. Sementara untuk jenis dan jumlahnya tidak lagi diatur dalam beleid tersebut.
Selain itu, barang bawaan penumpang dari luar negeri juga akan dikeluarkan jenis dan jumlahnya dari Permendag dan akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Zulhas juga bilang bahwa sebagian komoditas impor akan dikeluarkan dari aturan lartas dan kembali ke Permendag No.25/2022.
Baca Juga
"Lartas kalau yang enggak bisa lartas ya sudah kembali ke Permendag No.25/2022," jelasnya.
Diberitakan Bisnis.com, Jumat (19/4/2024), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menyebut hingga saat ini pihaknya terus membahas dan melakukan evaluasi ihwal opsi penundaan implementasi lartas impor dengan mempertimbangkan masukkan dari para pelaku usaha.
Musababnya, Kemendag masih mempertimbangkan dan mengevaluasi kesiapan sistem persetujuan teknis (pertek) yang ada di Kementerian Perindustrian. Adapun, pertek impor saat ini menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) dari Kemendag.
"Evaluasinya sore ini pertek di kementerian teknis, misalnya di Kementerian Perindustrian. Pertek kita evaluasi apakah itu nanti ditunda 3 bulan ataukah memang perteknya sudah siap," tuturnya.