Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah rampung. Aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor bakal tetap dilakukan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso mengatakan revisi Permendag No. 36/2023 telah selesai diharmoniasi dan siap diundangkan. Dengan begitu, menurutnya aturan lartas impor tetap akan diberlakukan seiring sistem pertimbangan teknis (pertek) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah siap.
"Minggu ini tinggal tandatangan, habis diundangkan langsung berlaku. Minggu depan paling lambat. Untuk lartas kan sudah dievaluasi jadi tidak perlu penundaan," ujar Budi saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Kamis (25/4/2024).
Budi membeberkan, dalam revisi Permendag tersebut pihaknya resmi mengeluarkan sejumlah komoditas dari aturan lartas. Misalnya, premiks fortifikan untuk tambahan tepung terigu resmi dikeluarkan dari aturan lartas.
Namun, Budi belum bisa merinci berapa banyak komoditas yang akhirnya dikeluarkan dari aturan lartas impor tersebut.
"Ada beberapa lartas yang dikembalikan ke Permendag No. 25/2022. Contoh sederhana ya terigu itulah, lainnya saya enggak hafal," ucapnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa aturan lartas dalam revisi Permendag No. 36/2023 bersifat dinamis alias evaluasi dan perubahan masih memungkinkan untuk dilakukan setiap saat. Evaluasi dari implementasi, kata dia, terus dilakukan Kemendag bersama dengan kementerian dan lembaga teknis lainnya.
"Itu kan setiap saat dievaluasi, Permendag kan memang dinamis," tutur Budi.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Senin (22/4/2024),Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merampungkan aturan pendukung dari larangan dan pembatasan (lartas) impor yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. 3/2024.
Adapun, regulasi pendukung dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis (pertek) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, seperti pakaian jadi, alas kaki, besi atau baja, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, dan elektronik. Sementara itu, untuk komoditas ban, dalam proses pengundangan dalam Berita Negara.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, proses permintaan impor sejumlah produk-produk tersebut telah berjalan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).
"Penyelesaian peraturan ini membutuhkan waktu mulai dari perumusan draf, proses harmonisasi, hingga mendapat nomor pengundangannya, baru setelahnya dapat dinyatakan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum untuk menjalankan kebijakan," ujar Febri, dikutip Senin (22/4/2024).
Febri menegaskan, untuk masing-masing peraturan memerlukan waktu yang bervariasi, bergantung pada kompleksitas produknya. Adapun, komoditas impor yang membutuhkan pertek sebagian merupakan produk akhir industri.
Di sisi lain, dia memastikan pertek impor bahan baku industri akan melalui proses penerbitan yang cepat, maksimal 5 hari kerja sehingga tidak akan menganggu kebutuhan produksi industri.